Rabu, 23 April 2014

makalah zakat



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Zakat adalah salah satu dari rukun islam yang ke empat dan merupakan kewajiban setiap muslim. Dalam masalah zakat banyak sekali dalil al qur’an dan hadits yang menjelaskan bahwa pada haketnya manusia memiliki kecenderungan mencintai hartanya secara berlebihan, terkadang banyak yang Nampak dalam pandangan manusia hanyalah keuntungan dan kenikmatannya saja, tanpa memandang aspek kepayahan dan kerugian.
Sebagai sumber hokum yang utama, Al qur’an memuat pernyataan yang bersifat global, pernyataan – pernyataan tersebut dalam dijelaskan secara jelas dan pasti. Hal tersebut tidak berarti sebagai kelemahan dari al – qur’an, tetapi itu justru merupakan anugrah bagi manusia. Karena masalah – masalah yang belum ditunjukan oleh al qur’an secara jelas dan pasti diserahkan kepada ulama dan orang – orang yang mempunyai kemampuan dan keahlian menganalisa dan memecahkan masalah tersebut untuk melakukan ijtihad guna menetapkan hokum tentang permasalahan tersebut sesuai dengan kemaslahatan masyarakat dan perkembangannya.1
Semua ini demi menghantarkan manusia kepada kehidupan yang harmonis, bahagia lahir batin, baik dikehidupan dunia maupun dikehidupan kelak diakhirat.
Prof.moh.farid wajdi menjelaskan tentang sejarah hitam hubungan antara orang – orang kaya dengan orang – orang miskinyang telah berlangsung semenjak kebudayaan – kebudayaan pertama manusia, ia berkata : “pada bangsa pun peneliti mengerahkan perhatiannya, ia selalu hanya menemukan dua golongan manusia yang tidak ada ketiganya, yaitu golongan yang berkecukupan dan golongan yang melarat. Dibalik itu selalu semakin makmur tanpa batas, sedangkan yang melarat semakin kurus sehingga hampir – hampir tercampakkan diatas tanah, terhempas tak berdaya. Terancamlah bangunan masyarakat oleh karena fundamentalnya goyah, sedangkan orang – orang yang hidup bermewah – mewahan itu tidak sadar mulai dari mana atap, diatas rumahnya”.2
1Drs. Masjfuk Zuhdi.Mashail Fiahiyah,CV. Haji Mas Agung,1989,hlm 183.
2Yusuf Qordowi, Hukum Zakat, Jakarta : PT.Pustaka Litera Antar Nusa, 2002,hlm 43

 
Kebiijakan islam dalam bidang harta seperti pensyariatan zakat. Zakat memiliki makna psikologi yang mampu melahirkan setiap tidak merasa lebih tinggi derajatnya dati orang lain, menumbuhkan persaudaraan antar sesama, mengurangi kecenderungan cemburu social, melahirkan sifat gotong royong dan setia kawan. Karena sesungguhnya keberuntungan yang diperoleh adalah hasil dari interaksi social      
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud zakat ?
2.      Macam – macam zakat dan tujuannya ?
3.      Bagaimana zakat mal fitrah dalam tinjauan normative dan yuridis?
4.      Bagai mana zakat mal, zakat fitrah dalam tinjauan formal dan filosofis?

















BAB II
PEMBAHASAN
1.      Yang dimaksud zakat
Adalah merupakan salah satu ajaran islam yang bersifat social yang dapat langsung menyentuh masyarakat bawah. Orang yang berkecukupan memberikan sebagian rizqinya untuk membantu meringankan beban hidup orang miskin adalah wujud social yang nyata dari pelaksanaan zakat. Apabila ini dilaksanakan dengan baik, akan tumbuh yang harmonis antara sikaya dan simiskin zakat menurut bahasa (Lughah) mempunyai beberapa arti sebagai berikut, tumbuh, bertambah, kebersihan, keberkahan, penyucian, dari sesuatu hak Allah SWT. Yang dikeluarkan seseorang kepada fakir miskin. Dinamakan zakat karena didalamnya terkandung harapan untuk beroleh berkah, membersihkan jiwa, dan memupuknya dengan berbagai kebijakan.
Dari pengertian tersebut diatas dapatlah ditarik ksimpulan bahwa zakat itu pemberikan sesuatu yang wajib diberikan dari sekumpulan harta tertentu, menurut sifat – sifat dan ukuran tertentu kepada golongan orang tertentu yang berhak menerimanya. Secara singkat dapat kita katakana bahwa zakat ialah kadar harta tertentu yang wajib diberikan kepada yang berhak menerimanya. Dengan persyaratan tertentu.3
2.      Macam – macam zakat dan tujuannya
a.       Pengertian zakat fitrah
Dalam bahasa arab kata zakat memiliki arti berkembang, bertambah, dan suci. Fitrah berarti asal kejadian (manusia ). Yang dimaksud zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim, baik laki – laki dan perempuan tua dan muda, berupa bahan makanan pokok sesuai kadar yang ditentukan syarak.
Waktu yang utama untuk mengeluarkan zakat fitrah sejak terbenam matahari di akhir bulan romadhon hingga menjelang dilaksanakan menjelang sholad idul fitri. Boleh juga mengeluarkan zakat fitrah secara takjil, yakni sejak awal permulaan bulan romadhan. Zakat fitrah dapat dibayarkan berupa beras, zakat yang wajib dibayar jiwanya adalah satu so’ atau 2,75 liter (kurang lebih 2,5 kg) bagi mereka yan mempunyai bekal hidup pada malam hari raya.
3 Abyan,Amir,Fiqih,Semarang : Toha Putra,2003,hlm 113
4 Syaikh Alamah Muhammad, Piqih Empat Mazhab,(Bandung : Hasyimi,2001) hlm 117


 
Para imam mazhab sepakat bahwa orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah wajib mengeluarkan zakat fitrah bagi anak – anaknya yang masih kecil dan budak – budaknya yang muslim. 4
Zakat fitrah mulai diwajibkan pada tahun kedua hijriyah bertepatan dengan tahun diwajibkannya puasa romadhon. Zakat fitrah dikeluarkan sebanyak 3,2 litter atau 2,5 kg perjiwa, hal ini sebagai sabda rasulullah saw. Yang artinya “dari ibnu umar berkata, Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah dibulan romadhon dengan atas setiap muslim sebanyak satu sho’ (3,2 litter) kurma atau gandum baik dia merdeka atau hamba sahaya, laki – laki atau perempuan” (HR Bukhari dan Muslim)
1.      Hukum zakat fitrah
Mengeluarkan zakat fitrah hukumnya fardu ain yaitu wajib atas setiap muslim, termasuk kewajiban atas anak baru dilahirkan ibunya pada malam hari raya idul fitri. Rasulullah saw bersabda :


Artinya :
Barang siapa menunaikan zakat fitrahnya sebelum shalat idul fitri maka zakat fitrahnya makbul (diterima). Dan barang siapa menunaikannya setelah sholat idul fitri. Maka diterima hanya sebagai sedekah sunnah biasa.”(HR Abu Daud dan Ibnu Majah)
b.      Syarat wajib zakat fitrah
Syarat – syarat wajib zakat fitrah adalah sebagai berikut
-          Beragama islam
-          Mempunyai kelebihan bahan makanan untuk diri  sendiri dan keluarganya pada hari raya idul fitri
-          Masih hidup pada saat matahari terbenam di akhir bulan ramadhan.
c.       Rukun zakat fitrah
Yang dimaksud dengan rukun zakat adalah segala hal yang terpenuhi dalam pelaksanaan zakat fitrah. Adapun yang termasuk rukun zakat fitrah adalah sebagai berikut :
-          Niat
-          Pemberian zakat (Muzaki)
-          Penerima zakat (Mustahik)
-          Barang yang dizakatkan



d.      Manfaat  zakat fitrah
Mengeluarkan zakat fitrah mempunyai banyak manfaat, baik untuk diri sendiri maupun orang lain. Diantara manfaat zakat fitrah adalah sebagai berikut :
-          Sebagai tanda syukur kepada nikmat allah swt
-          Penyempurna puasa seseorang pada bulan ramadhan sehingga diterima oleh allah swt
-          Membersihkan diri dari sifat kikir dan akhlak tercela
-          Meringankan beban fakir miskin
-          Menumbuhkan sikap persaudaraan antar sesama muslim dan meningkatkan kesetiakawanan .
2.      Pengertian zakat mal
Zakat mal merupakan salah satu rukun islam yang merupakan ibadah kepada Allah swt, sekaligus amal social kemanusian. Pengertian zakat mal adalah bagian dari harta kekayaan yang wajib diberikan kepada orang – orang tertentu apabila telah memenuhi ketentuan nisab dan mencapai haul.
a.       Hukum zakat mal
Hukum mengeluarkan zakat mal adalah wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi ketentuan nisab dan haul. Orang islam yang dengan sengaja meninggalkan atau mengingkari kewajiban zakat, berarti mereka telah berbuat dosa dan akan mendapat siksa di akhirat nanti.5
            Allah swt menjelaskan dalam firmannya berikut ini


Artinya : ...
… Dirikanlah sholat san tunaikanlah zakat … (Qs. An nisa’ 17 : 77)
Dari ayat diatas dijelaskan bahwa zakat merupakan perintah Allah swt.  Yang wajib ditunaikan setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Meninggalkan zakat akan berakibat dosa, sedangkan bagi yang menunaikannya mendapatkan pahala disisi allah swt.
b.      Rukun zakat mal
Rukun zakat mal adalah hal yang harus terpenuhi, pada pelaksanaan zakat mal. Jika salah satu tidak terpenuhi, tidak sah zakatnya .









5 Tim Agama Islam,Pendidikan Agama Islam Penyejuk Qalbu.SMP kelas VIII hal 121


 
 
Rukun zakat mal adalah sebagai berikut :
-          Niat
-          Pemberian zakat (Muzaki)
-          Penerima zakat (Mustahik)
-          Harta yang dizakatkan
c.       Syarat wajib zakat mal
Beberapa syarat wajib menunaikan zakat mal adalah sebagai berikut :
-          Islam
-          Merdeka
-          Harta milik pribadi
-          Telah memiliki ketentuan nisab
-          Telah mencapai haul
3.      Harta yang wajib dizakati
a.       Emas dan perak
Kewajiban mengeluarkan zakat emas dan perak didasarkan atas firman Allah swt, berikut ini :
بِالْبَاطِلِ النَّاسِ أَمْوَالَ لَيَأْكُلُونَ وَالرُّهْبَانِ الأَحْبَارِ مِّنَ كَثِيراً إِنَّ آمَنُواْ  الَّذِينَ أَيُّهَا يَا
 سَبِيلِ فِي يُنفِقُونَهَا وَلاَ وَالْفِضَّةَ  الذَّهَبَ يَكْنِزُونَ وَالَّذِينَ اللّهِ سَبِيلِ عَن وَيَصُدُّونَ 
 أَلِيمٍ بِعَذَابٍ هُم فَبَشِّرْ اللّهِ
(surat at – taubah/9 :34)
Artinya : hai orang – orang yang beriman sesungguhnya sebagian besar dari orang – orang alim yahudi dan rahib – rahib nasrani benar – benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang – halangi (manusia) dari jalan allah dan otrang – orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah. Maka beritahulah pada (bahwa mereka akan mendapat siksa yang pedih)” (Qs. At – taubah/9 : 34)
b.      Harta perniagaan
Kewajiban mengeluarkan zakat dari harta perniagaan didasarkan dari hadist Rasulullah SAW sebagai berikut ini :



Artinya :
Dan samurah bin jun dab r.a ia berkata, “Rasulullah memerintahkan kami untuk memerintahkan kami untuk mengeluarkan zakat dari apa – apa yang kami sediakan untuk dijual.” (H.R abu dawud/Bulughul maram : 124)
c.       Hasil pertanian dan perkebunan
Kewajiban Mengeluarkan zakat dari hasil pertanian dan perkebunan didasarkan atas firman allah swt sebagaii berikut ini.
surat al – an’am/6 : 141
الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Artinya : Dan dialah yang menjadikan kebun – kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung,pohon korma, tanam – tanaman yang bermacam – macam buahnya zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya) makanlah dari buahnya (yang bermacam – macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya dihari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin) dan janganlah kamu berlebihan – lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih lebihan – lebihan. (surat al – an’am/6 : 141)
d.      Binatang ternak
Binatang ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya, antara lain sapi, kerbau, kambing, dan unta. Binatang yang digunakan untuk membajak sawah atau menarik gerobak tidak wajib dikenakan zakat.
4).  Harta rika – rika
Setiap harta rika – rika (barang temuan berupa emas, perak, atau yang lainnya wajib dikeluarkan zakatnya seperlima tanpa syarat nisab)
Nisab dan Haul
NO
Jenis Harta
Nisab / Haul
Kadar Zakat


Emas
20 dinar = 936, gram
Haulnya 1 tahun

25 %


Perak
20 dinar = 624, gram
Haulnya 1 tahun

25 %


Perniagaan
Standar harga emas
Haulnya 1 tahun

25 %



Pertenakan
(kambing / domba)



(Kerbau/sapi)
40 – 120 ekor
121 – 200 ekor
201 – 349 ekor
400 …. Ekor
Setiap bertambah 100
30 – 39
40 – 59
60 – 69
70 – 79
80 – 89
Setiap bertambah 30
1 ekor (umur 2th)
2 ekor (umur 2th/lebih)
2 ekor (umur 2th/lebih)
3 ekor (umur 2th/lebih)
3 ekor (umur 2th/lebih)
4 ekor (umur 2th/lebih)
Tambahan 1 ekor lagi
1 ekor (umur 2th/lebih)
2 ekor (umur 2th/lebih)
2 ekor (umur 2th/lebih)
3 ekor (umur 2th/lebih)
Tambah 1 ekor lagi

Hasil pertanian
5 sawah = 60 so
              = 8,25 litter
10 % jika perngairannya tadah hujan
5% jika perngairannya dengan biaya

Harta rika – rika
Sama dengan emas dan perak
20% n, pada saat menemukannya.

Barang berharga selain emas dan perak
Sama dengan emas dan perak haulnya 1 tahun

25%
4.      Mustahik zakat (orang yang berhak menerima zakat)
Mustahik zakat adalah orang yang berhak menerima zakat yang terdiri dari asnat (kelompok) delapan. Sebagai mana yang tersebut didalam Al – Qur’an surat at – taubah ayat 60 berikut ini :
SURAT AT-TAUBAH AYAT 60

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَ فِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

At – taubah ayat 60
Artinya : sesungguhnya zakat – zakat itu, hanyalah untuk orang – orang fakir, orang – orang miskin, pengurus – pengurus zakat, para muallaf  yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang – orang yang berhutang untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah maha mengetahui lagi maha bijaksana,” (Qs At – taubah ayat/9 : 60)
Berdasarkan ayat tersebut diatas, delapan golongan yang ditetapkan untuk berhak  menerima zakat adalah sebagai berikut :
1.      Fakir yaitu orang yang tidak mempunyai barang apapun dan tidak mempunyai penghasilan tetap sehingga tidak mampu mencukupi kebutuhan hidupnya sehari – hari
2.      Miskin, yaitu orang mempunyai penghasilan namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari hari
3.      Amir, pengurus atau panitia zakat
4.      Mualaf yaitu orang yang baru saja masuk ulam sehingga masih memerlukan bimbingan karena lumayan masih lemah.
5.      Riqab/ hamba sahaya, yaitu budak yang telah dijanjikan untuk merdeka dengan tebusan uang atau harta tertentu.
6.      Garim, yaitu orang terlilit uang untuk ,memenuhi kebutuhan hidup sendiri
7.      Sabilillah, yaitu semua usaha yang dilakukan untuk menegakkan dan menyebar luaskan agama Allah swt
8.      Ibnu sabil, yaitu orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan dengan tujuan yang baik.6
C.     Tujuan zakat dalam normative dan yuridis
-          Kajian yuridis = mengkaji peraturan perundang – undangan yang terkait dengan pengelolahan zakat yaitu = undang – undang Dasar 1945, undang – undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang pengelolahan zakat, undang – undang no.36 Tahun 2008 tentang nilai pajak penghasilan (pph), undang – undang no.32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah sebagaimana telah dirubah dengan  undang – undang no.8 Tahun 2005 tentang perubahan atas no.32 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, keputusan kementrian Agama Republik Indonesia no.581 Tahun 1999. Tentang pelaksanaan undang – undang no.38 tahun 1999 pengelolahan zakat keputusan kementrian Agama Republik zakat, peraturan mahkamah Agung 
Secara  normative tentang komplikasi hukum ekonomi syariah. Peratuaran Daerah nomor 2 Tahun 2008 tentang peraturan Daerah.7
-         
6 Robingan,Teladan Utama Pendidikan Agama Islam 2,Untuk kelas VII SMP, halaman 123
7  Karim,Helmi,fiqh Muamalah,Jakarta : Raja Gratindo Persada.1997 halaman 125




 
Kajian filosofi dan formal
Zakat sebagai salah satu rukun islam yang implentasinya memerlukan kekuasaan pemerintah, sehingga eksistensinya bisa diperdaya sebagai solusi bagi pemerintah daerah dalam mengentaskan kemiskinan.






























BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Zakat salah satu ajaran agama islam yang bersifat social yang dapat langsung menyentuh masyarakat bawah, selain itu zakat merupakan pemberian sesuatu yang wajib diberikan dari sekumpulan harta tertentu, menurut sifat – sifat dan ukuran tertentu kepada golongan orang tertentu yang berhak menerimanya. Secara singkat dapat dikatakan bahwa zakat ialah kadar harta tertentu yang wajib diberikan kepada yang berhak menerimanya. Dengan persyaratan tertentu. Kemudian dalam zakat ada aturannya, seperti ada hokum zakat, rukun zakat, manfaat zakat selain itu ada 8 orang / golongan sebagai penerima zakat, dan ada pula harta rika – rika yakni barang temuan yang berupa emas, perak atau yang lainnya juga wajib dizakati, serta ada nisab dan haul, kemudian kador zakatnya juga.
Apabila zakat ditinjau dari segi normative, yuridisif, filosofis, formal dapat disimpulkan sebagai berikut :
Secara   filosofis = zakat sebagai slah satu rukun islam yang implementasinya memerlukan kekuasaan pemerintah daerah dalam megentaskan kemiskinan
Secara yuridis, ini secara perundang – undangan  yang mengatur tentang pengeloloan zakat seperti undang – undang Dasar 1945, undang – undang nomor 38 tahun  1999 tentang pengelolaan zakat
Secara normative tentang kompikasi hukum Ekonomi syariah. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentag peraturan Daerah Indonesia No.373 Tahun 2003.







DAFTAR PUSTAKA
Drs. Masjfuk Zuhdi.Mashail Fiahiyah,CV. Haji Mas Agung,1989
Yusuf Qordowi, Hukum Zakat, Jakarta : PT.Pustaka Litera Antar Nusa, 2002
Abyan,Amir,Fiqih,Semarang : Toha Putra,2003
Syaikh Alamah Muhammad, Piqih Empat Mazhab,(Bandung : Hasyimi,2001)
Tim Agama Islam,Pendidikan Agama Islam Penyejuk Qalbu.SMP kelas VIII
Robingan,Teladan Utama Pendidikan Agama Islam 2,Untuk kelas VII SMP
Karim,Helmi,fiqh Muamalah,Jakarta : Raja Gratindo Persada.1997

0 komentar:

Posting Komentar