Blogger news

Rabu, 23 April 2014

Tari Serampang Dua Belas dan APRESIASI




tari serampang dua belas merupakan salah satu tarian budaya asal sumetera utara yang berkembang pada masa Kesultanan Serdang. Tarian ini diciptakan oleh Sauti pada tahun 1940-an dan digubah ulang oleh penciptanya
antara tahun 1950-1960 .
Sebelum bernama Serampang Duabelas, tarian ini bernama Tari Pulau Sari, sesuai dengan judul lagu yang mengiringi tarian ini, yaitu lagu Pulau Sari.
Tari Serampang Duabelas berkisah tentang cinta suci dua anak manusia yang muncul sejak pandangan pertama dan diakhiri dengan pernikahan yang direstui oleh kedua orang tua sang dara dan teruna. Oleh karena menceritakan proses bertemunya dua hati tersebut, maka tarian ini biasanya dimainkan secara berpasangan, laki-laki dan perempuan. Namun demikian, pada awal perkembangannya tarian ini hanya dibawakan oleh laki-laki karena kondisi masyarakat pada waktu itu melarang perempuan tampil di depan umum, apalagi memperlihatkan lenggak-lenggok tubuhnya .

hingga sekarang tarian ini masih banyak yang menggemarinya. bukan dari kalangan indonesia saja namun dari kalangan mancanegara pun turut antusias melihat tarian ini. 

APRESIASI SENI TARI SERAMPANG DUA BELAS
1.       Tata riasnya terlihat pantas
2.      Gerakannya  luwes dan indah
3.      Tata busana sangat menarik
4.      Kompo sisinya sangat tepat
5.      Tarinya terlihat kompak
6.      tariannya menggambarkan pristiwa tertentu

Ayah Termuda Yang Masih Berumur 13 Tahun

Seorang anak laki-laki berusia 13 tahun menjadi salah satu Ayah termuda di Inggris setelah pacarnya yang berusia 15 tahun melahirkan anak perempuannya minggu lalu. Menurut pengakuannya mereka melakukan sex bebas tanpa kontrasepsi satu kali dan tidak menyadari akibatnya akan seperti ini. Peristiwa ini memicu perdebatan di Inggris baru-baru ini. Bagaimana menurut Anda?

Si Ayah yang masih anak-anak, Alfie Patten, mengakui dia tidak tahu berapa biaya untuk melahirkan anaknya : “Kayaknya mahal” ujarnya.

Dengan tampang baby-face-nya, Alfie yang masih berusia 13 terlihat seperti anak usia 8 tahun dan telah menjadi ayah seminggu lalu ketika pacarnya Chantelle Steadman melahirkan anaknya – Maisie Roxanne – dengan berat 7 pound 3 ons.

Dia menceritakan bagaimana dia dan pacarnya Chantelle (15 tahun) memutuskan untuk menolak aborsi setelah diketahui pacarnya itu hamil.

Alfie yang masih berusia 13 tahun menjadi salah satu dari ayah termuda di Inggris setelah pacarnya melahirkan bayi permpuannya hari Senin. “Aku pikir akan menyenangkan mempunyai seorang bayi” ujar anak laki-laki ini.

“Aku tidak memikirkan bagaimana kami membiayainya. Aku benar-benar tidak persiapan uang. Ayahku hanya kadang-kadang memberiku 10 pounds”

Alfie, yang tingginya cuma 4ft, menambahkan: “Saat mamaku tahu, Aku pikir aku kan mendapat masalah besar. Tapi kami menginginkan bayi itu hanya saja kami takut rekasi dari orang-orang.”

“Aku tidak tahu bagaimana itu menjadi seorang ayah. Tapi aku akan berusaha sebaik-baiknya dan merawatnya”

Cerita Alfie yang diekspos oleh The Sun ini kontan memicu perdebatan besar di Inggris. David Cameron – pimpinan Tory – mengatakan: “Saat pagi ini aku melihat gambar-gambar ini, aku mengkhawatirkan saat ini di Inggris anak-anak akan melahirkan anak-anak pula.”

“Aku harap anak-anak ini tumbuh dalam lingkungan keluarga yang bertanggung jawab tetapi kenyataannya tidak seperti itu.”

PM Gordon Brown menolak berkomentar langsung soal ini tetapi dikatakan penting agar pemerintah bisa bertindak untuk mencegah kehamilan pada anak-anak remaja.

Ayah Alfie, Dennis, menceritakan bagaimana anaknya itu tidak mengerti sulitnya situasi yang dihadapi – tetapi kelihatan seperti putus aja untuk menjadi ayah yang harus bertanggung jawab.

Alfie ingin menjadi yang pertama untuk menggendong Maisie setelah proses persalinannya. Dengan lemah lembut dia mencium bayinya dan memberinya sebotol susu.

Dennis ayahnya , 45, mengatakan: “Dia biasanya duduk-duduk saja di rumah main Playstation. Tapi sekarang tiap hari dia di rumah sakit.”

Kehamilan Chantelle terjadi setelah dia dan Alfie – masih 12 tahun waktu itu – tidur bersama dan melakukan sex dengan tanpa kontrasepsi apapun.

Mereka baru menyadari kehamilan Chantelle setelah kandungannya berumur 12 minggu. Tetapi mereka merahasiakannya hingga enam minggu kemudian ketika Penny, 38 tahun, ibu Chantelle, curiga melihat badan anaknya yang melar dan menanyakannya pada anaknya.

Setelah itu keluarga Alfie mengkhawatirkan bahwa nantinya Alfie akan dikeluarkan dari sekolah

Chantelle melahirkan Maisie hari Senin malam setelah persalinan selama 5 jam di Eastbourne Hospital, Sussex Timur. Malam sebelumnya dia mengatakan pada The Sun: “Aku kelelahan setelah melahirkan. Gugup sekali saat memasuki ruang persalinan tapi setelahnya aku merasa sangat gembira.”

Chantelle menceritakan bagaimana awalnya dia merasakan sakit perut yang aneh. “Aku dan Alfie pergi ke dokter dan dokter menanyakan apakah kami melakukan sex? Aku menjawab ya dan dia mengatakan bahwa aku harus melakukan test kehamilan. Lalu dokter itu mengatakan bahwa aku hamil. Aku mulai menangis dan tidak tahu apa yang harus aku lakukan.”

“Dia mengatakan agar aku menceritakan pada mama, tapi aku takut sekali.”
“Kami tidak berpikir untuk minta bantuan orangtua. Aku pikir orang tidak akan berpikir untuk menceritakan pada orangtuanya jika mengalami hal yang sama. Bisa-bisa orangtua kita akan membunuh kita.”

Penny baru mengetahuinya setelah membelikan Chantelle sebuah T-shirt yang menampakkan perutnya yang makin membesar.

Chantelle mengakui dia dan Alfie -keduanya disupport oleh orang tuanya – akan dihukum karena kesalahan ini. Dia mengatakan: “Kami tahu kami membuat kesalahan tapi aku tidak ingin merubahnya saat ini. Kami akan berusaha menjadi orangtua yang baik.”

“Aku sudah memulai sebuah kelas di gereja dan aku akan melakukan sesuatu untuk membantu ibu-ibu muda lainnya.”
“Aku akan menjadi ibu yang baik dan juga Alfie akan menjadi ayah yang hebat pula.”

Mereka tinggal bersama Penny, ayah Chantelle, Steve (43), yang pengangguran, bersama 5 saudaranya di rumah kontrakan di Eastbourne. Alfie yang tinggal di pinggiran kota bersama ibunya Nicola, 43, menghabiskan waktunya di rumah keluarga Steadman.

Dia diijinkan bermalam dan bahkan menaruh seragam sekolahnya di situ jadi dia bisa langsung berangkat sekolah keesokan harinya.

Ayah Alfie, yang telah bercerai dari Nicola, percaya bahwa anaknya dalam keadaan ketakutan. Katanya: “Semua orang memberitahukan padanya banyak hal dan itu terus menjadi pikirannya. Dia belum mengerti apa artinya ada bayi di sisinya dan tidak mampu menjelaskan perasaannya. Yang dia tahu adalah mama dan papa akan membantunya.”

“Ketika Anda menyebut soal uang matanya akan menerawang jauh. Chantelle pun menyerahkan semuanya pada mama papanya. Mereka sama sekali tidak tahu apa yang sedang terjadi.”

Dennis, yang bekerja di sebuah perusahaan perbaikan kendaraan, menggambarkan Alfie sebagai anak kecil seperti anak laki-laki lain seusianya.

Katanya: “Dia senang main game komputer, menyukai Manchester United.” Dennis, ayah dengan 9 anak, sedikit shock mengetahui anaknya telah menjadi ayah juga.

“Ketika aku berbicara padanya, dia mulai menangis. Dia bilang itu adalah kali pertamanya melakukan sex, dia tidak mengerti apa yang dilakukannya dan apa akibat yang akan ditimbulkannya.”

“Aku akan bicara lagi padanya. Mungkin sudah terlambat tapi dia harus mengerti supaya tidak ada bayi berikutnya lagi.”

Ibu Chantelle mengatakan: “Aku berbicara pada Chantelle bahwa sangat menyenangkan memiliki seorang bayi tapi ini tentu saja ceritanya agak lain. Kami juga punya 5 anak, jadi ini bicara soal biaya yang tidak sedikit. Tapi kami adalah satu keluarga dan bersama-sama akan menghadapinya. Bagaimanapun juga dia adalah anakku. Aku mencintainya dan dia tidak menginginkan apapun.”

Michael Aston, dari organisasi anti-aborsi LIFE, berkata: “Kami sangat menghargai keberanian mereka untuk melahirkan anak mereka ke dunia.”

“Pada saat yang sama perilaku sex bebas yang berlebihan dari anak-anak menunjukkan kebijakan pendidikan seks yang bebas bertanggung jawab itu tidak berhasil.”

Saat ini kepolisian Sussex dan lembaga anak-anak lokal mengatakan mereka telah menginvestigasi kasus ini dan akan terus memberikan support untuk orangtua-orangtua muda.

Ayah termuda di Inggris diketahui adalah Sean Stewart. Dia menjadi ayah pada usia 12 tahun ketika gadis tetangganya Emma Webster melahirkan bayinya di Sharnbrook, Bedford, tahun 1998. Mereka berpisah 6 bulan kemudian.

Aksi Dedi Corbuzier Yang Ini Bohong Besar


Sebuah foto yang memperlihatkan Master Illusionis Dedi Corbuzier membuat seorang wanita terbang di sebelahnya menjadi pembicaraan di salah satu forum terbesar di Indonesia.

Memang apabila dilihat secara sekilas, tidak akan nampak satu hal yang ganjil. Akan tetapi, apabila dilihat secara seksama, maka nampak ada beberapa hal aneh yang membuat foto yang diunggah di account Twitter Dedi Corbuzier tersebut lebih mirip merupakan hasil editan bukan nyata.

Menurut beberapa pengamatan anggota forum tersebut ada yang menyebutkan bahwa sang wanita tersebut tidak terbang dan terlihat melayang karena faktor ilusi optik dan permainan lensa saja, namun sebagian besar menyebutkan foto tersebut adalah hasil edit Adobe Photoshop.

Master Corbuzier
Untuk lebih jelasnya, mungkin dapat dilakukan sedikit analisis kecil.

Untuk nomor 1: Terdapat satu pemotongan yang kemungkinan menggunakan Polygonal Lasso dan kurang begitu rapi, sehingga terdapat beberapa sedikit sisa-sisa dari background lama.

Untuk nomor 2: Secara logika, terbang dengan jarak yang tidak begitu tinggi tersebut, maka obyek masih akan meninggalkan bayangan (walaupun tipis) tepat di bagian bawah, namun pada gambar tidak ada bayangan lurus yang jatuh melainkan lebih condong ke arah kanan.

Untuk nomor 3: Secara logika, seseorang yang terbang ujung kaki akan lebih rendah dari tumit, namun terlihat pada gambar ujung kaki sengaja dibuat meruncing agar terlihat lebih rendah dari tumit. Dari pengeditan tersebut justru membuat aneh pada sisi kakinya atau dapat dibilang tidak seimbang dengan ukuran tubuh dan kaki manusia normalnya.

Untuk nomor 4: Bayangan yang jatuh menerpa dinding hanya terfokus pada satu titik saja, secara logika apabila cahaya berasal dari depan, maka bayangan akan lebih banyak menghiasi background.

Untuk nomor 5: Warna tangan dari sang wanita lebih pucat dan lebih terang dari tangan Dedi Corbuzier. 

Untuk nomor 6: Terdapat kejanggalan pada sisi background yang kemungkinan sebelumnya telah dilakukan editing dengan membubuhkan fitur blur pada Adobe Photoshop. Secara logika, dengan format kamera yang mampu menimbulkan noise, maka unsur noise tidak akan hanya menerpa pada sisi-sisi tertentu saja, melainkan akan menyebar secara merata. Lain kasus apabila menggunakan kamera atau filter berjenis lomo atau sejenisnya.

Selain ke-6 poin di atas, apabila dipikir secara logika, jarak antara wanita dan sang Master juga tidak terlalu jauh, namun menjadi satu hal yang sedikit aneh, apabila ukuran sang wanita lebih kecil atau mengkerut dibandingkan Dedi Corbuzier.

Memang, belum dapat dibuktikan secara pasti apakah foto tersebut adalah hasil rekayasa atau bukan, namun tidak sedikit yang mengatakan bahwa foto itu adalah hasil edit Adobe Photoshop.

Bagaimana menurut Anda?

GADIS CANTIK MABOK PANJAT TOWER LISTRIK


Terjadi di Ceko gadis cantik mabuk berat ini memanjat tower listrik bertegangan tinggi, karena berada dalam pengaruh narkoba gadis cantik ini memanjat tower listrik dan melakukan adegan yang membahayakan jiwanya. 

Beruntung polisi dan petugas pemadam kebakaran datang untuk menyelamatkannya, aksi penyelamatanpun berjalan alot gadis itu bersikeras tidak mau turun, dalam kondisi mabuk berat dia menolak untuk turun dan mengatakan akan berjalan di atas kabel untuk melintasi sungai Morava. 

Upaya penyelamatanpun akhirnya berhasil walaupun harus di lakukan pemaksaan atas gadis tersebut. 

Satu lagi pelajaran dapat kita petik dalam insiden seperti ini, kita harus menyadari betapa narkoba berpengaruh sangat tidak baik kepada penggunanya. 

Pengguna narkoba sering melakukan hal-hal yang membahayakan keselamatan jiwanya dan jiwa orang lain.

Note : Jauhi Mabuk-mabukan & Narkoba.

ritual mayat berjalan aluk todolo

Sebuah ritual yang sangat penuh dengan misteri yang dimiliki oleh masyarakat Toraja (Barat) mengenai upacara penguburan yakni Mayat Berjalan.

Suku Toraja adalah suku yang menetap di pegunungan bagian utara Sulawesi Selatan, Indonesia. Populasinya diperkirakan sekitar 1 juta jiwa, dengan 500.000 di antaranya masih tinggal di Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Toraja Utara, dan Kabupaten Mamasa.
ayoritas suku Toraja memeluk agama Kristen, sementara sebagian menganut Islam dan kepercayaan animisme yang dikenal sebagai Aluk To Dolo. Pemerintah Indonesia telah mengakui kepercayaan ini sebagai bagian dari Agama Hindu Dharma.


“Cerita mayat berjalan sudah ada sejak dahulu kala. Ratusan tahun yang lalu konon terjadi perang saudara di Tana toraja yakni orang Toraja Barat berperang melawan orang Toraja Timur. Dalam peperangan tersebut orang Toraja Barat kalah telak karena sebagian besar dari mereka tewas, tetapi pada saat akan pulang ke kampung mereka seluruh mayat orang Toraja Barat berjalan, sedangkan orang Toraja Timur walaupun hanya sedikit yang tewas tetapi mereka menggotong mayat saudara mereka yang mati, karena kejadian tersebut maka peperangan tersebut dianggap seri. Pada keturunan selanjutnya orang-orang Toraja sering menguburkan mayatnya dengan cara mayat tersebut berjalan sendiri ke liang kuburnya.”

Yang bisa membuat mayat berjalan hanya orang-orang tertentu saja dan bukanlah orang sembarangan. Mayat bisanya dituntun ke kuburannya, namun sebelum dilaksanakannya prosesi ini, ada beberapa dari anggota keluarga wajib memberitahukan kepada masyarakat setempat bahwa akan ada mayat yang akan lewat dan orang- orang dilarang menyapa mayat yang akan lewat tersebut, karena saat mayat disapa maka mayat tersebut akan jatuh dengan sendirinya. Mayat tidak akan berjalan sendiri, namun akan ditemani oleh rombongan dan para wanita akan ikut dari belakang dengan membawa kain merah pada kepala mereka. Namun saat ini, sudah semakin jarang orang-orang yang melakukan ritual (mayat berjalan) ini.

rombongan-pocong-tertangkap-kamera


Warga Sidodadi, Desa Ngadi Langkung RT 04 RW 01, Kepanjen, Malang digegerkan dengan penampakan serombonganan pocong yang berhasil tertangkap kamera ponsel milik Adul (28) salah satu warga. Foto rombongan pocong ini pun membuat warga desa ketakutan, namun ada juga yang penarasan dan minta dikirim melalui bluetooth untuk disimpan dan dikoleksi.

"Foto yang diambil Adul itu sempat meresahkan warga, tapi ada yang penasaran dan ingin menyimpan dalam handphone-nya," kata Mito. Dan menurut pengakuan Jainuri (24), teman Adul yang ikut saat pengambilan gambar, Adul mengambil gambar itu di atas jembatan yang baru dibangun di Jl Jalur Lintas Barat (Jalibar), Ngadilangkung. Saat itu, ia bersama Adul dan kedua teman lainnya, Lembok (25) dan Anton (25), sedang berjalan-jalan di lokasi kejadian, sekitar pukul 17.30 WIB.

"Sekitar Magrib, Adul memotret ke arah hutan dari jembatan," kata Jainuri. Sesaat setelah memotret, Adul merahasiakan foto itu. Sepulangnya di rumah, Adul mengekspos foto tersebut ke teman-teman dan akhirnya membuat heboh warga. "Adul memang terkenal bisa melihat mahkluk halus," kata Jainuri.

Menurut keterangan Mito, lokasi ditemukannya serombongan pocong itu memang terkenal angker. Bahkan, salah seorang tukang batu bata, Kusairi (26), setelah dipertontonkan foto hasil jepretan Adul mengaku pernah didatangi si pocong.

makalah zakat



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Zakat adalah salah satu dari rukun islam yang ke empat dan merupakan kewajiban setiap muslim. Dalam masalah zakat banyak sekali dalil al qur’an dan hadits yang menjelaskan bahwa pada haketnya manusia memiliki kecenderungan mencintai hartanya secara berlebihan, terkadang banyak yang Nampak dalam pandangan manusia hanyalah keuntungan dan kenikmatannya saja, tanpa memandang aspek kepayahan dan kerugian.
Sebagai sumber hokum yang utama, Al qur’an memuat pernyataan yang bersifat global, pernyataan – pernyataan tersebut dalam dijelaskan secara jelas dan pasti. Hal tersebut tidak berarti sebagai kelemahan dari al – qur’an, tetapi itu justru merupakan anugrah bagi manusia. Karena masalah – masalah yang belum ditunjukan oleh al qur’an secara jelas dan pasti diserahkan kepada ulama dan orang – orang yang mempunyai kemampuan dan keahlian menganalisa dan memecahkan masalah tersebut untuk melakukan ijtihad guna menetapkan hokum tentang permasalahan tersebut sesuai dengan kemaslahatan masyarakat dan perkembangannya.1
Semua ini demi menghantarkan manusia kepada kehidupan yang harmonis, bahagia lahir batin, baik dikehidupan dunia maupun dikehidupan kelak diakhirat.
Prof.moh.farid wajdi menjelaskan tentang sejarah hitam hubungan antara orang – orang kaya dengan orang – orang miskinyang telah berlangsung semenjak kebudayaan – kebudayaan pertama manusia, ia berkata : “pada bangsa pun peneliti mengerahkan perhatiannya, ia selalu hanya menemukan dua golongan manusia yang tidak ada ketiganya, yaitu golongan yang berkecukupan dan golongan yang melarat. Dibalik itu selalu semakin makmur tanpa batas, sedangkan yang melarat semakin kurus sehingga hampir – hampir tercampakkan diatas tanah, terhempas tak berdaya. Terancamlah bangunan masyarakat oleh karena fundamentalnya goyah, sedangkan orang – orang yang hidup bermewah – mewahan itu tidak sadar mulai dari mana atap, diatas rumahnya”.2
1Drs. Masjfuk Zuhdi.Mashail Fiahiyah,CV. Haji Mas Agung,1989,hlm 183.
2Yusuf Qordowi, Hukum Zakat, Jakarta : PT.Pustaka Litera Antar Nusa, 2002,hlm 43

 
Kebiijakan islam dalam bidang harta seperti pensyariatan zakat. Zakat memiliki makna psikologi yang mampu melahirkan setiap tidak merasa lebih tinggi derajatnya dati orang lain, menumbuhkan persaudaraan antar sesama, mengurangi kecenderungan cemburu social, melahirkan sifat gotong royong dan setia kawan. Karena sesungguhnya keberuntungan yang diperoleh adalah hasil dari interaksi social      
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud zakat ?
2.      Macam – macam zakat dan tujuannya ?
3.      Bagaimana zakat mal fitrah dalam tinjauan normative dan yuridis?
4.      Bagai mana zakat mal, zakat fitrah dalam tinjauan formal dan filosofis?

















BAB II
PEMBAHASAN
1.      Yang dimaksud zakat
Adalah merupakan salah satu ajaran islam yang bersifat social yang dapat langsung menyentuh masyarakat bawah. Orang yang berkecukupan memberikan sebagian rizqinya untuk membantu meringankan beban hidup orang miskin adalah wujud social yang nyata dari pelaksanaan zakat. Apabila ini dilaksanakan dengan baik, akan tumbuh yang harmonis antara sikaya dan simiskin zakat menurut bahasa (Lughah) mempunyai beberapa arti sebagai berikut, tumbuh, bertambah, kebersihan, keberkahan, penyucian, dari sesuatu hak Allah SWT. Yang dikeluarkan seseorang kepada fakir miskin. Dinamakan zakat karena didalamnya terkandung harapan untuk beroleh berkah, membersihkan jiwa, dan memupuknya dengan berbagai kebijakan.
Dari pengertian tersebut diatas dapatlah ditarik ksimpulan bahwa zakat itu pemberikan sesuatu yang wajib diberikan dari sekumpulan harta tertentu, menurut sifat – sifat dan ukuran tertentu kepada golongan orang tertentu yang berhak menerimanya. Secara singkat dapat kita katakana bahwa zakat ialah kadar harta tertentu yang wajib diberikan kepada yang berhak menerimanya. Dengan persyaratan tertentu.3
2.      Macam – macam zakat dan tujuannya
a.       Pengertian zakat fitrah
Dalam bahasa arab kata zakat memiliki arti berkembang, bertambah, dan suci. Fitrah berarti asal kejadian (manusia ). Yang dimaksud zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim, baik laki – laki dan perempuan tua dan muda, berupa bahan makanan pokok sesuai kadar yang ditentukan syarak.
Waktu yang utama untuk mengeluarkan zakat fitrah sejak terbenam matahari di akhir bulan romadhon hingga menjelang dilaksanakan menjelang sholad idul fitri. Boleh juga mengeluarkan zakat fitrah secara takjil, yakni sejak awal permulaan bulan romadhan. Zakat fitrah dapat dibayarkan berupa beras, zakat yang wajib dibayar jiwanya adalah satu so’ atau 2,75 liter (kurang lebih 2,5 kg) bagi mereka yan mempunyai bekal hidup pada malam hari raya.
3 Abyan,Amir,Fiqih,Semarang : Toha Putra,2003,hlm 113
4 Syaikh Alamah Muhammad, Piqih Empat Mazhab,(Bandung : Hasyimi,2001) hlm 117


 
Para imam mazhab sepakat bahwa orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah wajib mengeluarkan zakat fitrah bagi anak – anaknya yang masih kecil dan budak – budaknya yang muslim. 4
Zakat fitrah mulai diwajibkan pada tahun kedua hijriyah bertepatan dengan tahun diwajibkannya puasa romadhon. Zakat fitrah dikeluarkan sebanyak 3,2 litter atau 2,5 kg perjiwa, hal ini sebagai sabda rasulullah saw. Yang artinya “dari ibnu umar berkata, Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah dibulan romadhon dengan atas setiap muslim sebanyak satu sho’ (3,2 litter) kurma atau gandum baik dia merdeka atau hamba sahaya, laki – laki atau perempuan” (HR Bukhari dan Muslim)
1.      Hukum zakat fitrah
Mengeluarkan zakat fitrah hukumnya fardu ain yaitu wajib atas setiap muslim, termasuk kewajiban atas anak baru dilahirkan ibunya pada malam hari raya idul fitri. Rasulullah saw bersabda :


Artinya :
Barang siapa menunaikan zakat fitrahnya sebelum shalat idul fitri maka zakat fitrahnya makbul (diterima). Dan barang siapa menunaikannya setelah sholat idul fitri. Maka diterima hanya sebagai sedekah sunnah biasa.”(HR Abu Daud dan Ibnu Majah)
b.      Syarat wajib zakat fitrah
Syarat – syarat wajib zakat fitrah adalah sebagai berikut
-          Beragama islam
-          Mempunyai kelebihan bahan makanan untuk diri  sendiri dan keluarganya pada hari raya idul fitri
-          Masih hidup pada saat matahari terbenam di akhir bulan ramadhan.
c.       Rukun zakat fitrah
Yang dimaksud dengan rukun zakat adalah segala hal yang terpenuhi dalam pelaksanaan zakat fitrah. Adapun yang termasuk rukun zakat fitrah adalah sebagai berikut :
-          Niat
-          Pemberian zakat (Muzaki)
-          Penerima zakat (Mustahik)
-          Barang yang dizakatkan



d.      Manfaat  zakat fitrah
Mengeluarkan zakat fitrah mempunyai banyak manfaat, baik untuk diri sendiri maupun orang lain. Diantara manfaat zakat fitrah adalah sebagai berikut :
-          Sebagai tanda syukur kepada nikmat allah swt
-          Penyempurna puasa seseorang pada bulan ramadhan sehingga diterima oleh allah swt
-          Membersihkan diri dari sifat kikir dan akhlak tercela
-          Meringankan beban fakir miskin
-          Menumbuhkan sikap persaudaraan antar sesama muslim dan meningkatkan kesetiakawanan .
2.      Pengertian zakat mal
Zakat mal merupakan salah satu rukun islam yang merupakan ibadah kepada Allah swt, sekaligus amal social kemanusian. Pengertian zakat mal adalah bagian dari harta kekayaan yang wajib diberikan kepada orang – orang tertentu apabila telah memenuhi ketentuan nisab dan mencapai haul.
a.       Hukum zakat mal
Hukum mengeluarkan zakat mal adalah wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi ketentuan nisab dan haul. Orang islam yang dengan sengaja meninggalkan atau mengingkari kewajiban zakat, berarti mereka telah berbuat dosa dan akan mendapat siksa di akhirat nanti.5
            Allah swt menjelaskan dalam firmannya berikut ini


Artinya : ...
… Dirikanlah sholat san tunaikanlah zakat … (Qs. An nisa’ 17 : 77)
Dari ayat diatas dijelaskan bahwa zakat merupakan perintah Allah swt.  Yang wajib ditunaikan setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Meninggalkan zakat akan berakibat dosa, sedangkan bagi yang menunaikannya mendapatkan pahala disisi allah swt.
b.      Rukun zakat mal
Rukun zakat mal adalah hal yang harus terpenuhi, pada pelaksanaan zakat mal. Jika salah satu tidak terpenuhi, tidak sah zakatnya .









5 Tim Agama Islam,Pendidikan Agama Islam Penyejuk Qalbu.SMP kelas VIII hal 121


 
 
Rukun zakat mal adalah sebagai berikut :
-          Niat
-          Pemberian zakat (Muzaki)
-          Penerima zakat (Mustahik)
-          Harta yang dizakatkan
c.       Syarat wajib zakat mal
Beberapa syarat wajib menunaikan zakat mal adalah sebagai berikut :
-          Islam
-          Merdeka
-          Harta milik pribadi
-          Telah memiliki ketentuan nisab
-          Telah mencapai haul
3.      Harta yang wajib dizakati
a.       Emas dan perak
Kewajiban mengeluarkan zakat emas dan perak didasarkan atas firman Allah swt, berikut ini :
بِالْبَاطِلِ النَّاسِ أَمْوَالَ لَيَأْكُلُونَ وَالرُّهْبَانِ الأَحْبَارِ مِّنَ كَثِيراً إِنَّ آمَنُواْ  الَّذِينَ أَيُّهَا يَا
 سَبِيلِ فِي يُنفِقُونَهَا وَلاَ وَالْفِضَّةَ  الذَّهَبَ يَكْنِزُونَ وَالَّذِينَ اللّهِ سَبِيلِ عَن وَيَصُدُّونَ 
 أَلِيمٍ بِعَذَابٍ هُم فَبَشِّرْ اللّهِ
(surat at – taubah/9 :34)
Artinya : hai orang – orang yang beriman sesungguhnya sebagian besar dari orang – orang alim yahudi dan rahib – rahib nasrani benar – benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang – halangi (manusia) dari jalan allah dan otrang – orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah. Maka beritahulah pada (bahwa mereka akan mendapat siksa yang pedih)” (Qs. At – taubah/9 : 34)
b.      Harta perniagaan
Kewajiban mengeluarkan zakat dari harta perniagaan didasarkan dari hadist Rasulullah SAW sebagai berikut ini :



Artinya :
Dan samurah bin jun dab r.a ia berkata, “Rasulullah memerintahkan kami untuk memerintahkan kami untuk mengeluarkan zakat dari apa – apa yang kami sediakan untuk dijual.” (H.R abu dawud/Bulughul maram : 124)
c.       Hasil pertanian dan perkebunan
Kewajiban Mengeluarkan zakat dari hasil pertanian dan perkebunan didasarkan atas firman allah swt sebagaii berikut ini.
surat al – an’am/6 : 141
الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Artinya : Dan dialah yang menjadikan kebun – kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung,pohon korma, tanam – tanaman yang bermacam – macam buahnya zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya) makanlah dari buahnya (yang bermacam – macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya dihari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin) dan janganlah kamu berlebihan – lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih lebihan – lebihan. (surat al – an’am/6 : 141)
d.      Binatang ternak
Binatang ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya, antara lain sapi, kerbau, kambing, dan unta. Binatang yang digunakan untuk membajak sawah atau menarik gerobak tidak wajib dikenakan zakat.
4).  Harta rika – rika
Setiap harta rika – rika (barang temuan berupa emas, perak, atau yang lainnya wajib dikeluarkan zakatnya seperlima tanpa syarat nisab)
Nisab dan Haul
NO
Jenis Harta
Nisab / Haul
Kadar Zakat


Emas
20 dinar = 936, gram
Haulnya 1 tahun

25 %


Perak
20 dinar = 624, gram
Haulnya 1 tahun

25 %


Perniagaan
Standar harga emas
Haulnya 1 tahun

25 %



Pertenakan
(kambing / domba)



(Kerbau/sapi)
40 – 120 ekor
121 – 200 ekor
201 – 349 ekor
400 …. Ekor
Setiap bertambah 100
30 – 39
40 – 59
60 – 69
70 – 79
80 – 89
Setiap bertambah 30
1 ekor (umur 2th)
2 ekor (umur 2th/lebih)
2 ekor (umur 2th/lebih)
3 ekor (umur 2th/lebih)
3 ekor (umur 2th/lebih)
4 ekor (umur 2th/lebih)
Tambahan 1 ekor lagi
1 ekor (umur 2th/lebih)
2 ekor (umur 2th/lebih)
2 ekor (umur 2th/lebih)
3 ekor (umur 2th/lebih)
Tambah 1 ekor lagi

Hasil pertanian
5 sawah = 60 so
              = 8,25 litter
10 % jika perngairannya tadah hujan
5% jika perngairannya dengan biaya

Harta rika – rika
Sama dengan emas dan perak
20% n, pada saat menemukannya.

Barang berharga selain emas dan perak
Sama dengan emas dan perak haulnya 1 tahun

25%
4.      Mustahik zakat (orang yang berhak menerima zakat)
Mustahik zakat adalah orang yang berhak menerima zakat yang terdiri dari asnat (kelompok) delapan. Sebagai mana yang tersebut didalam Al – Qur’an surat at – taubah ayat 60 berikut ini :
SURAT AT-TAUBAH AYAT 60

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَ فِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

At – taubah ayat 60
Artinya : sesungguhnya zakat – zakat itu, hanyalah untuk orang – orang fakir, orang – orang miskin, pengurus – pengurus zakat, para muallaf  yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang – orang yang berhutang untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah maha mengetahui lagi maha bijaksana,” (Qs At – taubah ayat/9 : 60)
Berdasarkan ayat tersebut diatas, delapan golongan yang ditetapkan untuk berhak  menerima zakat adalah sebagai berikut :
1.      Fakir yaitu orang yang tidak mempunyai barang apapun dan tidak mempunyai penghasilan tetap sehingga tidak mampu mencukupi kebutuhan hidupnya sehari – hari
2.      Miskin, yaitu orang mempunyai penghasilan namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari hari
3.      Amir, pengurus atau panitia zakat
4.      Mualaf yaitu orang yang baru saja masuk ulam sehingga masih memerlukan bimbingan karena lumayan masih lemah.
5.      Riqab/ hamba sahaya, yaitu budak yang telah dijanjikan untuk merdeka dengan tebusan uang atau harta tertentu.
6.      Garim, yaitu orang terlilit uang untuk ,memenuhi kebutuhan hidup sendiri
7.      Sabilillah, yaitu semua usaha yang dilakukan untuk menegakkan dan menyebar luaskan agama Allah swt
8.      Ibnu sabil, yaitu orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan dengan tujuan yang baik.6
C.     Tujuan zakat dalam normative dan yuridis
-          Kajian yuridis = mengkaji peraturan perundang – undangan yang terkait dengan pengelolahan zakat yaitu = undang – undang Dasar 1945, undang – undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang pengelolahan zakat, undang – undang no.36 Tahun 2008 tentang nilai pajak penghasilan (pph), undang – undang no.32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah sebagaimana telah dirubah dengan  undang – undang no.8 Tahun 2005 tentang perubahan atas no.32 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, keputusan kementrian Agama Republik Indonesia no.581 Tahun 1999. Tentang pelaksanaan undang – undang no.38 tahun 1999 pengelolahan zakat keputusan kementrian Agama Republik zakat, peraturan mahkamah Agung 
Secara  normative tentang komplikasi hukum ekonomi syariah. Peratuaran Daerah nomor 2 Tahun 2008 tentang peraturan Daerah.7
-         
6 Robingan,Teladan Utama Pendidikan Agama Islam 2,Untuk kelas VII SMP, halaman 123
7  Karim,Helmi,fiqh Muamalah,Jakarta : Raja Gratindo Persada.1997 halaman 125




 
Kajian filosofi dan formal
Zakat sebagai salah satu rukun islam yang implentasinya memerlukan kekuasaan pemerintah, sehingga eksistensinya bisa diperdaya sebagai solusi bagi pemerintah daerah dalam mengentaskan kemiskinan.






























BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Zakat salah satu ajaran agama islam yang bersifat social yang dapat langsung menyentuh masyarakat bawah, selain itu zakat merupakan pemberian sesuatu yang wajib diberikan dari sekumpulan harta tertentu, menurut sifat – sifat dan ukuran tertentu kepada golongan orang tertentu yang berhak menerimanya. Secara singkat dapat dikatakan bahwa zakat ialah kadar harta tertentu yang wajib diberikan kepada yang berhak menerimanya. Dengan persyaratan tertentu. Kemudian dalam zakat ada aturannya, seperti ada hokum zakat, rukun zakat, manfaat zakat selain itu ada 8 orang / golongan sebagai penerima zakat, dan ada pula harta rika – rika yakni barang temuan yang berupa emas, perak atau yang lainnya juga wajib dizakati, serta ada nisab dan haul, kemudian kador zakatnya juga.
Apabila zakat ditinjau dari segi normative, yuridisif, filosofis, formal dapat disimpulkan sebagai berikut :
Secara   filosofis = zakat sebagai slah satu rukun islam yang implementasinya memerlukan kekuasaan pemerintah daerah dalam megentaskan kemiskinan
Secara yuridis, ini secara perundang – undangan  yang mengatur tentang pengeloloan zakat seperti undang – undang Dasar 1945, undang – undang nomor 38 tahun  1999 tentang pengelolaan zakat
Secara normative tentang kompikasi hukum Ekonomi syariah. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentag peraturan Daerah Indonesia No.373 Tahun 2003.







DAFTAR PUSTAKA
Drs. Masjfuk Zuhdi.Mashail Fiahiyah,CV. Haji Mas Agung,1989
Yusuf Qordowi, Hukum Zakat, Jakarta : PT.Pustaka Litera Antar Nusa, 2002
Abyan,Amir,Fiqih,Semarang : Toha Putra,2003
Syaikh Alamah Muhammad, Piqih Empat Mazhab,(Bandung : Hasyimi,2001)
Tim Agama Islam,Pendidikan Agama Islam Penyejuk Qalbu.SMP kelas VIII
Robingan,Teladan Utama Pendidikan Agama Islam 2,Untuk kelas VII SMP
Karim,Helmi,fiqh Muamalah,Jakarta : Raja Gratindo Persada.1997