Rabu, 16 Oktober 2013

Sistem Hukum dan peradilan Internasional

Sistem Hukum dan peradilan Internasional


Sistem Hukum dan Perdilan Internasional
Standar Kompetensi : Menganalisis Sistem Hukum dan peradilan Internasional
Kompetensi Dasar : 1. Mendeskripsikan system hukum dan peradilan Internasional
2. Menjelaskan penyebab timbulnya sengketa  internasional dan cara penyelesaian oleh mahkamah internasional.
3. Menghargai putusan Mahkamah Internasional
A. Makna Hukum Internasional
Menurut Mochtar Kusumaatmaja, Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas Negara, antara Negara dengan Negara, dan Negara dengan subyek hukum internasional bukan Negara, atau antar subyek hukum internasional bukan Negara satu sama lain.
Hukum Internasional digolngkan menjadi hukum Internasional Publik dengan hukum perdata internasional.  Hukum Internasional Publik atau hukum antar negara, adalah asas dan kaidah hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang bersifat pidana, sedangkan hukuk perdata internasional atau hukum antar bangsa, yang mengatur masalah perdata lintas Negara (perkawinan antar warga Negara suatu Negara dengan warga Negara lain).
        Wiryono Prodjodikoro, Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur prthubungan hukum antara berbagai bangsa di berbagai Negara.
        J.G.Starke menyatakan, Hukum Internasional adalah sekumpulan hukum (body of low) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dank arena itu biasanya ditaati dalam hubungan antar Negara.
B. Asas – asas hukum Internasional
            Menurut Resolusi majelis Umum PBB No. 2625 tahun 1970, ada tujuh asas, yaitu :
           
1. Setiap Negara tidak melakukan ancaman agresi terhadap keutuhan wilayah dan kemerdekaan Negara lain.        Dalam asas ini ditekankan bahwa setiap Negara tidak memberikan ancaman dengan kekuatan militer dan tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan piagam PBB.
2.   setiap Negara harus menyelesaikan masalah internasional dengan cara damai, Dalam asas ini setiap Negara harus mencari solusi damai, menghendalikan diri dari tindakan yang dapat membahayakan perdamaian internasional.
3. Tidak melakukan intervensi terhadap urusan dalam negeri Negara lain, Dalam asas ini menekankan setip Negara memiliki hak untuk memilih sendiri keputusan politiknya, ekonomi, social dan system budaya tanpa intervensi pihak lain.
4. Negara wajib menjalin kerjasama dengan Negara lain berdasar pada piagam PBB, kerjasama itu dimaksudkan untuk menciptakan perdamaian dan keamanan internasional di bidang Hak asasi manusia, politik, ekonomi, social budaya, tekhnik, perdagangan.
5. Asas persaman hak dan penentuan nasib sendiri, kemerdekaan dan perwujudan kedaulatan suatu Negara ditentukan oleh rakyat.
6. Asas persamaan kedaulatan dari Negara, Setiap Negara memiliki persamaan kedaulatan secara umum sebagai berikut :
        a. Memilki persamaan Yudisial (perlakuan Hukum).
        b. Memilikimhak penuh terhadap kedaulatan
        c. Setiap Negara menghormati kepribadian Negara lain.
        d. Teritorial dan kemerdekanan politi suatu Negara adalah tidak dapat diganggu gugat.
e. Setap Negara bebas untuk membangun system politik, soaial, ekonomi dan sejarah
bansanya.
f. Seiap Negara wajib untuk hidup damai dengan Negara lain.
   7. Setiap Negara harus dapat dipercaya dalam memenuhi kewajibannya, pemenuhan kewajiban itu harus sesuai dengan ketentuan hukum internasional.
B.  Subyek Hukum Internasional
Adalah pihak-pihak yang membawa hak dan kewajiban hukum dalam pergaulan internasional.  Menurut Starke, subyek internasional termasuk Negara, tahta suci, Palang merah Internasional, Organisasi internasional, Orang perseorangan (individu), Pemberontak dan pihak-pihak yang bersengketa.
·         Negara, negara sudah diakui sebagi subyek hukum internasional sejak adanya hukum international, bahkan hukum international itu disebut sebagai hukum antarnegara.
·         Tahta Suci (Vatikan) Roma Italia, Paus bukan saja kepoala gereja tetapi memiliki kekuasaan duniawi, Tahta Suci menjadi subyek hukum Internasional dalam arti penuh karena itu satusnya setara dengan Negara dan memiliki perwakilan diplomatic diberbagai Negara termasuk di Indonesia.
·         Palang Merah Internasional, berkedudukan di jenewa dan menjadi subyek hukum internasional dalam arti terbatas, karena misi kemanusiaan yang diembannya.
·         Organisasi Internasional, PBB, ILO memiliki hak dan kewajiban  yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional, sehingga menjadi subyek hukum internasional.
·         Orang persorangan (Individu), dapat menjadi subyek internasional dalam arti terbatas, sebab telah diatur dalam perdamaian Persailes 1919 yang memungkinkan orang perseorangan dapat mengajukan perkara ke hadapat Mahkamah Arbitrase Internasional.
·         Pemberontak dan pihak yang bersengketa, dalam keadaan tertentu pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa dan mendapat pengakuan sedbagai gerakan pembebasan dalam memuntut hak kemerdekaannya.  Contoh PLO (Palestine Liberalism Organization) atau Gerakan Pembebasan Palestina.
C.  Sumber-Sumber Internasional
                        Adalah sumber-sumber yang digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam memutuskan masalah-masalah hubungan internasional.  Sumber hukum internasional dibedakan menjadi sumber hukumdalam arti materil dan formal.  Dalam arti materil, adalah sumber hukum internasional yang membahas dasar berlakunya hukum suatu Negara.  Sedangkan sumber hukum formal, adalah sumber dari mana untuk mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional.
            Menurut Brierly, sumber hukum internasional dalam arti formal merupakan sumber yang paling utama dan memiliki otoritas tertinggi dan otentik yang dipakai Mahkamah internasional dalam memutuskan suatu sengketa internasional.
            Sumber hukum internasional formal terdapat dalam pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional Permanen 1920, sebagai berikut :
1. Perjanjian Internasional (traktat), adalah perjanjian yang diadakan antaranggota masyarakat bangsa-bangsa dan mengakibatkan hukum baru.
2. Kebiasaan Internasional yang diterima sebagai hukum, jadi tidak semua kebiasaan internasional menjadi sumber hukum.  Syaratnya adalah kebiasann itu harus bersifat umum dan diterima sebagi hukum.
3. Asas-asas hukum umum yang diakui oleh bangsa beradab, adalah asas hukum yang mendasari system hukum modern.  Sistem hukum modern, adalah system hukum positif yang didasarkan pada lembagaa hukum  barat yang berdasarkan sebagaian besar pada asas hukum Romawi.
4. Keputusan-keputusan hakim dan ajaran para ahli hukum Internasional,adalah sumber hukum tambahan (subsider), artinya dapat dipakai untuk membuktikan adanya kaidah hukum internasional mengenai suatu persoalan yang didasarkan pada sumber hukum primer atau utama yaitu Perjanjian internasional, kebiasaan internasional, dan asas hukum umum.
            Yang disebut denga keputusan hakim, adalah keputusan pengadilan dalam arti luas yang meliputi segala macam peradilan internasional dan nasional, termasuk mahkamah arbitrase.  Ajaran para ahli hukum internasional itu tidak bersifat mengikat, artinya tidak dapat menimbulkan suatu kaidah hukum.
D. Lembaga Peradilan Internasional
     1. Mahkamah Internasional :
    
                     Mahkamah internasional adalah lembaga kehakiman PBB berkedudukan di Den Haag, Belanda. Didirikan pada tahun 1945 berdasarkan piagam PBB, berfungsi sejak tahun 1946 sebagai pengganti dari Mahkamah Internasional Permanen.
         Mahkamah Internasional terdiri dari 15 hakim, dua merangkap ketua dan wakil ketua, masa jabatan 9 tahun.  Anggotanya direkrut dari warga Negara anggota yang dinilai cakap di bidang hukum internasional.  Lima berasal dari Negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB seperti Cina, Rusia, Amerika serikat, Inggris dan Prancis.
Fungsi Mahkamah Internasional:
         Adalah menyelesaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang subyeknya adalah Negara.  Ada 3 kategori Negara, yaitu :
·         Negara anggota PBB, otomatis dapat mengajukan kasusnya ke Mahkamah Internasional.
·         Negara bukan anggota PBB yang menjadi wilayah kerja  Mahkamah intyernasional.  Dan yang bukan wilayah kerja Mahkamah Internasional boleh mengajukan kasusnya ke Mahkamah internasional dengan syarat yang ditentukan dewan keamanan PBB.
·         Negara bukan wilayah kerja (statute) Mahkamah internasional, harus membuat deklarasi untuk tunduk pada ketentuan Mahjkamah internasional dan Piagam PBB.
   Yuridikasi Mahkamah Internasional :
            Adalah kewenangan yang dimilki oleh Mahkamah Internasional yang bersumber pada hukum internasional untuk meentukan dan menegakkan sebuah aturan hukum.  Kewenangan atau Yuridiksi ini  meliputi:
·         Memutuskan perkara-perkara pertikaian (Contentious Case).
·         Memberikan opini-opini yang bersifat nasehat (Advisory Opinion).
Yuridikasi menjadi dasar Mahkamah internasional dalam menyelesaikan sengketa Internasional. Beberapa kemungkinan Cara penerimaan Yuridikasi sbb :
·         Perjanjian khusus, dalam mhal ini para pihak yang bersengketa perjanjian khusus yang berisi subyek sengketa dan pihak yang bersengketa.  Contoh kasus Indonesia degan Malaysia mengenai Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan.
·         Penundukan diri dalam perjanjian internasional, Para pihak yang sengketa menundukkan diri pada perjanjian internasional diantara mereka, bila terjadi sengketa diantara para peserta perjanjian.
·         Pernyataan penundukan diri Negara peserta statute Mahkamah internasional, mereka tunduk pada Mahkamah internasional, tanpa perlu membuat perjanjiankhusus.
·         Keputusan Mahkamah internasional Mengenai yuriduksinya, bila terjadi sengketa mengenai yuridikasi Mahkamah Internasional maka sengketa tersebut diselesaikan dengan keputusan Mahkamah Internasional sendiri.
·         Penafsiran Putusan, dilakukan jika dimainta oleh salah satu atau pihak yang bersengketa.  Penapsiran dilakukan dalambentuk perjanjian pihak bersengketa.
·         Perbaikan putusan, adanya permintaan dari pihak yang bersengketa karena adanya fakta baru (novum) yang belum duiketahui oleh Mahkamah Internasional.
2. Mahkamah Pidana Internasional :
            Bertujuan untuk mewujudkan supremasi hukum internasional dan memastikan pelaku kejahatan internasional.  Terdiri dari 18 hakim dengan masa jabatan 9 tahun dan ahli dibidang hukum pidana internasional.  Yuridiksi atau kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Pidana Internasional adalah memutus perkara terhadap pelaku kejahatan berat oleh warga Negara dari Negara yang telah meratifikasi Statuta Mahkamah.
3. Panel Khusus dan Spesial Pidana internasional :
            Adalah lembaga peradilan internasional yang berwenang mengadili para tersangka kejahatan berat internasional yang bersifat tidak permanen atau sementara (ad hoc) dalam arti setelah selesai mengadili maka peradilan ini dibubarkan.  Yuridiksi atau kewenangan darai Panel khusus dan special pidana internasional ini, adalah menyangkut tindak kejahatan perang dan genosida (pembersihan etnis) tanpa melihat apakah Negara dari si pelaku itu telah meratifikasi atau belum terhadap statute panel khusus dan special pidana internasional ini.  Contoh Special Court for East Timor dan Indonesia membentuk Peradilan HAM dengan UU No. 26 tahun 2000.
D. Sebab-sebab terjadinya Sengketa Internasional
            Sengketa internasional (International despute), adalah perselisihan yang terjadi antara Negara dengan Negara, Negara dengan individu-individu, atau Negara dengan lembaga internasional yang menjadi subyek hukum internasional.
            Sebab-sebab sengketa internasional :
   1. Salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya dalam mperjanjiann internasional.
   2. Perbedaan penafsiran mengenai isi perjanjian internasional
   3. Perebutan sumber-sumber ekonomi
   4. Perebutan pengaruh ekonomi, politik, atau keamanan regional dan internasional.
   5. Adanya intervensi terhadap kedayulatan Negara lain.
   6. Penghinaan terhadap harga diri bangsa.
E. Cara penyelesaian Sengketa internasional
            Ada dua cara penyelesaian segketa internasional, yaitu secara damai dan paksa, kekerasan atau perang.
·         Penyelesaian secara damai, meliputi :
*      Arbitrase, yaitu penyelesaian sengketa internasional dengan cara menyerahkannya kepada orang tertentu atau Arbitrator, yang dipilih secara bebas oleh mereka yang bersengketa, namun keputusannya harus sesuai dengan kepatutan dan keadilan ( ex aequo et bono).
Prosedur penyelesaiannya, adalah :
                        1. Masing-masing Negara yang bersengketa menunjuk dua arbitrator, satu boleh
                            berasal dari warga negaranya sendiri.
                        2. Para arbitrator tersebut memilih seorang wasit sebagai ketua dari pengadilan
                            Arbitrase tersebut.
                        3. Putusan melalui suara terbanyak.
*      Penyelesaian Yudisial, adalah penyelesaian sengketa internasional melalui suatu pengadilan internasional dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum.
*      Negosiasi, tidak seformal arbitrase dan Yudisial.  Terlebih dahulu dilakukan konsultasi dan komunikasi agar negosiasi dapat berjalan semestinya.
*      Jasa-jasa baik atau mediasi, yaitu cara penyelesaian sengketa internasional dimana Negara mediator bersahabat dengan para pihak yang bersengketa, dan membantu penyelesaian sengketanya secara damai.  Contoh Dewan Keamanan PBB dalam penyelesaian konplik Indonesia Belanda tahu 1947. Dalam penyelesaina dengan Jasa baik pihak ketiga menawarkan penyelesaian, tapi dalam Penyelesaian secara Mediasi, pihak mediator berperan lebih aktif dan mengarahkan pihak yang bersengketa agar penyelesaian dapat tercapai.
*      Konsiliasi, dalam arti luas adalah penyelesaian sengketa denga bantuan Negara-negara lain atau badan-badan penyelidik dan komite-komite penasehat yang tidak berpihak.  Konsiliasi dalam arti sempit, adalah suatu penyelesaian sengketa internasional melalui komisi atau komite dengan membuat laporan atau ussul penyelesaian  kepada pihak sengketa dan tidak mengikat.
*      Penyelidikan, adalah biasanya dipakai dalam perselisioshan batas wilayah suatu Negara dengan menggunakan fakta-fakta untuk memperlancar perundingan.
*      Penyelesian PBB, Dididrikan pada tanggal 24 Oktober 1945 sebagai pengganti dari LBB (liga Bangsa-Bangsa), tujuan PBB adalah menyelesaikan sengketa internasional secara damai dan menghindari ancaman perang.
·         Penyelesaian secara pakasa, kekerasan atau perang :
*      Perang dan tindakan bersenjata non perang, bertujuan untuk menaklukkan Negara lawan dan membebankan syarat penyelesaian kepada Negara lawan.
*      Retorsi, adalah pembalasan dendam oleh suatu Negara terhadap tindakan – tindakan tidak pantas yang dilakukan Negara lain. Contoh menurunkan status hubungan diplomatic, atau penarika diri dari kesepakatan-kresepakatan fiscal dan bea masuk.
*      Tindakan-tindakan pembalasan, adalah cara penyelesaian sengketa internasional yang digunakan suatu Negara untuk mengupayakan  memperoleh ganti rugi dari Negara lain. Adanya pemaksaan terhadap suatu Negara.
*      Blokade secara damai. Adalah tindakan yang dilakukan pada waktu damai, tapi merupakan suartu pembalasan.  Misalnya permintaan ganti rugi atas pelabuhan yang di blockade oleh Negara lain.
*      Intervensi (campur tangan),adalah campur tanagn terhadap kemerdekaan politik tertentu secara sah dan tidak melanggar hukum internasional. Contohnya :
1. Intervensi kolektif  sesuai dengan piagam PBB.
2. Intervesi untuk melindungi hak-hak dan kepentingan warga negaranya.
3. Pertahanan diri.
4. Negara yang menjadi obyek intervensi dipersalahkan melakukan pelanggaran
    berat terhadap hukum internasional.
F. Penyelesaian melalui Mahkamah internasional
            Ada dua mekanisme penyelesaian sengketa internasional melalui Mahkamah internasional, yaitu mekanisme normal dan khusus.
·         Mekanisme Normal :
1. Penyerahan perjanjian khusus yng berisi tdentitas para pihak dan pokok persoalan sengketa.
2. Pembelaan tertulis, berisi fakta, hukum yang relevan, tambahan fakta baru, penilakan atas fakta yang disebutkan dan berisi dokumen pendukung.
3. Presentasi pembelaan bersifat terbuka dan umum atautertutup tergantung pihak sengketa.
4. Keputusan bersifat menyetujui dan penolakan.  Kasus internasional dianggap selesai apa bila :
*      Para pihak mencapai kesepakatan
*      Para pihak menarik diri dari prose persidangan Mahkamah internasional.
*      Mahkamah internasional telah memutus kasus tersebut berdasarkan pertimbangan dan telah dilakukan ssuai proses hukum internasional yang berlaku.
·         Mekanisme Khusus :
1. Keberatan awal karena ada keberatan dari pihak sengketa Karen mahkamah intrnasional dianggap tidak memiliki yusidiksi atau kewenangan atas kasus tersebut.
2. Ketidak hadiran salah satu pihak yang bersengketa, biasanya dilakukan oleh Negara tergugat atau respondent karena menolak yuridiksi Mahkamah Internasional.
3. Keputusan sela, untuk memberikan perlindungan terhadap subyek persidangan, supaya pihak sengketa tidak melakukan hal-hal yang mengancah efektivitas persidangan Mahkamah internasional.
4. Beracara bersama, beberapa pihak disatukan untuk mengadakan sidang bersama karena materi sama terhadap lawan yang sama.
5. Intervensi, mahkamah internasional memberikan hak kepada Negara lain  yang tidak terlibat dalam sengketa untuk me;lakkan intervensi atas sengketa yangsedang disidangkan bahwa dengan keputusan Mahkamah internasional ada kemungkinan Negara tersebut dirugikan.
G. Contoh Keputusan/kasus Mahkamah Internasioanal
·         Amerika serikat di Filipina : tahun 1906 tentara AS melakukan pembunuhan warga Filipina, membunuh dan membakar 600 rakyat desa itu. Para pelakunya telah di sidang di pengadilan militer amun banyak yang dibebaskan.
·         Amerika serikat di Cina : pada tahun 1968 terjadi pristiwa My lai Massacre.  Kompi Amerika menyapu warga desa denga  senjata otomatis dan menewaskan 500 orang. Pra pelakunya telah disidang dan dihukum.
·         Amerika serikat di Jepang : pada tahun 1945 lebih dari 40.000 rakyat Jepang meninggal akibat Bom Atom.
·         Pembersihan etnis yahudi oleh Nazi Di jerman atas pimpinan Adolf Hitler, Mahkamah Internasional telah mengadili  dan menhukum pelaku.
·         Jepang banyak membunuh rakyat Indonesia dengan Kerja paksa dan 10.000 rakyat Indonesia hilang.  Pengadilan internasional telah dijalankan dan menghukum para penjahatnya.
·         Serbia di Bosnia dan Kroasia: anatar 1992-1995 pembersihan etnis kroasia dan Bosnia oleh Kroasia  danmembunuh sekitar 700.000 warga Bosnia dan Kroasia.  Para penjahat perangnya sampai sekarang masih menjalani proses persidangan di Den Haag,Belanda.
·         Pemerintah Rwanda terhadap etniks Hutu : Selama  tiga bulan di tahu 1994 antara 500 samapai 1 juta orang etnis Hutu dan Tutsi telah dibunuh ioleh pemerintah Rwanda.  PBB menggelar pengadilan kejahatan perang di Arusha Tanzania dan hanya menyeret 29 penjahat perangnya.
·         Indonesia dengan Malaysia terhadap kasus Pulau sipadan dan Ligitan, dan Mahkamah internasional memenangkan pihak Malaysia pada ahun 2003.  Malaysia adalah  pemilik ke dua pulau tersebut. Indonesia menghormatikeputusan tersebut.
·         Kasaus Timor TImur diselesaikan secara Intrnasional dengan referendum.  Dan sejak tahun 1999 Timor-Timur berdiri sebagai sebuah Negara bernama Republik Tomor Lorosae /Timor Leste.

Senin, 14 Oktober 2013

Memahami Seluk Beluk Mainboard

Memahami Seluk Beluk Mainboard



Motherboard atau biasa juga disebut mainboard merupakan sebuah papan utama dimana terdapat komponen-komponen serta chip controller yang bertugas mengatur lalu lintas data dalam sistem motherboard. Fungsi umum dari Motherboard adalah tempat memasangkan processor, RAM, VGA Card, Sound Card, Internal Modem, dan lain-lain.
Berdasarkan penggunaan prosesornya, Motherboard (mobo) dibedakan menjadi 3 bagian, yaitu :
•Untuk Dual Processor
•Untuk Intel Processor
•Untuk AMD Processor
Untuk Info lengkapnya anda harus download artikelnya disini! atau klik aja judulnya, mengapa? sebab artikelnya agak banyak jadi terlalu panjang jika diposting di blog. maaf yah!. semoga bermanfaat.

Senin, 07 Oktober 2013

HUBUNGAN INTERNASIONAL DAN ORGANISASI INTERNASIONAL

BAB 4. HUBUNGAN INTERNASIONAL DAN ORGANISASI INTERNASIONAL


Standar Kompetensi :
 Menganalisis hubungan internasional dengan orgsnisasi internasional
Kompetensi Dasar :
Mendeskripsikan  pengertian, sarana-sarana hubungan Internasional
                                             
A. Pengertian Hubungan Internasional
             Menurut RENSTRA ( Rrencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri         Indonesia ) adalah       hubungan         antar      bangsa  dalam segenap aspeknya yang
     dilakukan suatu Negara yang meliputi aspek politik, ekonomi, social budaya dan hankam dalam rangka mencapai tujuan nasional bangsa itu.
            Hubungan Internasional merupakan kegiatan interaksi manusia antar bangsa baik secara individual maupun kelompok, ahli hukum mengatakan bahwa hubungan internasional adalah hubungan antara bangsa.
            Tujuan Nasional Bangsa Indonesia adalah sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
            1. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
            2. untuk memajukan kesejahteraan social
            3. mencerdaskan kehidupan bangsa
            4. dan untuk melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
B. Wujud dari Hubungan Internasional :
      a. Individual ( turis mahasiswa pedagang yang mengadakan kontak-kontak pribadi sehingga timbul kepentingan timbal balik di antara mereka ).
      b. Antar kelompok (Lembaga social dan keagamaan dan perdagangan yang melakukan kontak secara insidental, periodik atau permanen).
      c. Hubungan antar Negara ( negara yang satu dengan negara lainmengadakan kerjasama dalam bidang ekonomi, kebudayaan, tekhnologi, dll ).
C. Sifat Hubungan Internasional :
      a. Persahabatan
      b. Persengketaan
      c. Permusuhan
      d. Peperangan
D. Pola Hubungan Internasional :
      a. Penjajahan: bangsa yang satu menghisap bangsa lain yang disebabkan oleh perkembangan kapitalisme.  Kapitalisme membutuhkan bahan mentah bagi industri dalam negeri, oleh karena bahan mentah itu banyak diluar negeri maka timbul kehendak untuk menguasai wilayah bangsa lain untuk menghisap kekayaan bangsa lain itu.
      b. Saling ketergantungan : hubungan ini terjadi antara negara-negara yang belum berkembang  (negara-negara dunia ke tiga ) dengan negara maju.  Negara baru merdeka atau negara berkembang ingin meningkatkan kesejahteraan rakyatnya mereka melakukan hubungan ekonomi , mengembangkan industri dan bersaing dengan negara maju di pasar global.  Namun mereka tidak memiliki modal dan tekhnologi, maka negara tadi bergantung kepada modal dan tekhnologi negara maju. Pola hubungan ini dekat dengan neo- kolonoalisme, yaitu usaha menguasai negara lain atas bidang ekonomi, kebudayaan, idiologi atau kemiliteran  negara atau kawasan tertentu tapi dengan cara mengindahkan proforma kemerdekaan politis.
      c. Sama derajat anatar bangsa : hubungan ini dilakukan dalam rangka kerjasama dalam rangka untuk mewujutkan kesejahteraan mereka.  Pola hubungan ini sulit dilakukan terutama oleh negara-negara atau bangsa-bangsa yang serba ketinggalan  dalam kualitas sumber dayanya, terutama sumber daya manusianya.
            Terkait dengan hubungan sama derajat sila kedua Pancasila mengajarkan bahwa hubungan antar negara atau antar bangsa harus bertolak pada kodrat manusia.  Dalam Pancasila kodrat manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan YME yang merdeka dan sama derajatnya.  Oleh karena itu hubungan antar bangsa harus diwarnai dengan penghormatan atas kodrat manusia sebagai makhluk yang sederajat, tapa memandang idiologi, bentuk negara dan sistem pemerintahan dari negara lain itu.
            Oleh karena itu nasionalisme bangsa indonesia tidak jatuh kepaham Chauvinisme dan kosmopolitisme. Chauvinisme adalah paham yang mengagung-agungkan bangsa sendiri dengan memandang renfah bangsa lainKosmopolitisme adalah pandangan yang melihat kosmos (seluruh Dunia ) sebagai polis (negeri sendiri ) sehingga cenderung melupakan nasionalisme yang sehat dan mengabaikan tugas terhadap bangsanya sendiri.
            Itulah sebabnya bangsa indonesia memilih politik luar negeri Bebas Aktif. Bebas berarti :
      1. Banga Indonesia bebas bergaul denagn bangsa manapun.
      2. Dalam pergaulan itu bangsa indonesia tidak Intervensi atau tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
      3. Dalam pergaulan itu terjadi saling memberi dan menerima bantuan dan pertolongan yang tidak mengikat.
            Aktif berarti :
      1. Bangsa Indonesia aktif bekerjasama dengan bangsa lain untuk perdamaian dunia
      2. Bangsa indonesia  aktif membela bangsa yang terancam keberadaan dan kedaulatannya atas dasar persamaan derajat tidak termasuk intervensi.
            Dalam pelaksanaan kerjasama  dan hubungan Internasional Presiden sebagai kepala negara dibantu oleh Menteri dan Departemen Luar Negeri serta dibantu oleh para Duta dan Konsul yang diangkat oleh Presiden dan dibantu oleh Duta dan Konsul Negara lain yang diterimanya.  Pengankatan Duta dan Konsul serta penerimaan Duta dan Konsulk negara lain  telah diatur dalam pasal 13 UUD 1945, yang berbunyi :
      Ayat 1  Presiden mengangkat duta dan konsul
      Ayat 2  Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
      Ayat 3  Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan          pertimbangan DPR.
E. Arti Penting Hubungan dan kerjasama Internasional :
            Tidak satupun bangsa di dunia ini dapat membebaskan diri ketergantungan dengan bangsa dan negara lain.  Menurut Mochtar Kusumaatmaja hubungan dan kerjasama antar bangsa itu timbul karena adanya kebutuhan yang disebabkan oleh pembagian kekayaan alam dan perkembangan industri yang tidak merata di dunia.
            Disamping itu hubungan antar bangsa penting disebabkan :
      1. Menciptakan hidup berdampingan secara damai.
      2. Mengembangka penyelesaian masalah secara damai dan diplomasi.
      3. Membangun solidaritas dan saling menghormati antar bangsa.
      4. Berpartisipasi dalam melaksanakan ketertiban dunia
      5. Menjamin kelangsungan hidup bangsa dan nrgara di tengah bangsa-bangsa lain.
F.Sarana Hubungan Internasional :
      a. Diplomasi : seluruh kegiatan untuk melaksanakan politik luar negeri suatu Negara
                              dalam hubungannya dengan Negara dan bangsa lain.
      Fungsi dasar Diplomat ada 3 yaitu :
            a. Sebagai lambang, prestise Negara pengirim
            b. Sebagai wakil yuridis yang sah dari Negara pengirim
            c. Sebagai perwakilan diplomatic suatu Negara di Negara lain. :
                        - perunding (negotiation)
                        - Melaporkan (reporting)
                        - Perwakilan (refresentation)
                        - Melindungi kepentingan negara dan warga negaranya di luar negeri.
      b. Propaganda : usaha sistimatis untuk mempengaruhi pikiran, emosi demi kepentinagn masyarakat umum. Propaganda : lebih ditujukan kepada warga Negara lain dari pada pemerintahannya, dan untuk kepentingan Negara yang membuat propaganda.                    
      c. Ekonomi :  Sarana ekonomi umumnya digunakan secara luas dalam hubungan internasional  baik dalam masa damai maupun masa perang.  Pada masa tertentu semua negara harus terlibat dalam perdagangan internasional agar dapat memperoleh barang yang tak dapat diproduksi dalam negeri., sehingga terjadi ekspor dan impor.
      d. Kekuatan militer dan perang (show of Force):  Peralatan militer yang memadai dapat menambah keyakinan dan stabilitas untuk berdiplomasi.  Diplomasi tanpa dukunagan militer yang kuat dapat membuat suatu negara tidak memiliki rasa percaya diri sehingga tak mampu menghindari tekanan dan ancaman negara lain yang dapat menggangu kepentingan nasuonalnya.  Maka dengan demikian demontrasi senjata, latihan perang bersama kerasp dilaksanakan untuk menampilkan kekuatannya.  Namun yang lebih diutamakan bukanlah perang tetapi tindakan prevetif dalam hubungan internasional.   
     
G.Asas-asas dalam Hubungan Internasional :
      1. Asas Teritorial yaitu hak dari suatu Negara atas wilayahnya, berhak menegakkan hokum terhadap barang dan semua orang yang berada di wilayahnya.
      2. Asas Kebangsaan yaitu kekuasan Negara atas warga negaranya, setiap warga Negara dimanapun ia berada tetap mendapat perlakuan hokum dari negaranya. Asas ini memiliki kekuatan eksteritorial yaitu hokum Negara tersebut tetap berlaku bagi warga negaranya walaupun berada di Negara asing.
      3. Asas kepentingan umum Yaitu Negara dapat melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat.  Negara dapat menyesuaikan diri dengan semua peristiwa yang ada hubungannya dengan kepentingan umum.  Hukum tidak terbatas oleh  wilayah suatu Negara.
H. Perwakilan Negara di Luar Negeri :
      A. Perwakilan Diplomatik : adalah lembaga kenegaraan di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan politik dengan negara lain.  Tugas ini dilakukan oleh perangkat diplomatik yang meliputi duta besar, duta, kuasa usaha dan atase-atase.
            Dalam praktik internasional ada dua jenis perwakilan diplomatik :
      1. Kedutaan Besar, yang ditugaskan tetap pada suatu negara tertentu untuk saling memberikan hubungan  rutin antar negara tersebut.
      2. Perutusan Tetap, yang ditempatkan pada suatu organisasi internasional (PBB).
      B.Tingkatan dan Kepangkatan Perwakilan Diplomatik :
            Tingkatan dan kepangkatan perwakilan diplomatik menurut menurut Kongres di Aachen tahun 1918 sbb :
      1. Duta Besar ( Ambassador) adalah tingkatan tertinggi dalam perwakilan diplomatik.  Duta Besar memiliki kekuasaan penuh dan luar biasa dan ditempatkan pada negara yang punya hubungan erat dan banyak hubungan timbal balik. Dalam beberapa hal seorang duta besar dapat memutuskan sesuatu yang menyangkut negaranya tanpa berkonsultasi dengan kepala negaranya terlebih dahulu.
      2. Duta (Gerzant) adalah setingkat lebih rendah dari duta besar, biasanya ditempatkan pada negara yang tidak banyak hubungan timbal balik dan derajat kereratan hubungan lebih rendah dari pada negara yang mengirim duta besar.  Segala persoalan.  Segala persoalan yang menyangkut ke dua negara, seorang duta harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pemerintah negaranya.
      3. Menteri Presiden (Minister President) adalah mereka yang tidak dianggab sebagai wakil kepala negara, tetapi hanya ditempatkan untuk mengurus urusan-urusan negaranya.
      4. Kuasa Usaha (Charge D’affair), kuasa usaha tidak diperbantukan kepada kepala negara, tetapi kepada menteri luar negeri negara penerima.  Berhubungan dengan kepala negara negara penerima melalui menteri luar negeri negara penerima.
      5. Atase-atase, adalah tenaga ahli kedutaan, ada atase militer. atase perekonomian, atase pendidikan dan kebudayaan, dll.
      C. Fungsi, Hak dan Kewajiban Perwakilan Diplomat menurut Konvensi Wina tahun 1961 :
            1.Wakil negara pengirim di negara penerima
            2. Melindungi kepentingan negara dan warga negara pengirim sesuai hukum
                internasional.
            3. Mengadakan perundinagn dan persetujuan dengan negara penerima.
            4. Mengetahui keadan dan perkembangan di negara penerima dengan cara yang
                syah sesuai dengan Undang-undang dan melaporkannya kepada negara
                pengirim.
            5. Memelihara persahabatan serta membina hubungan ekonomi, pendidikan dan
                kebudayaan, ilmu pengetahuan antara negara pengirim dan penerima.
      D. Berakhirnya Fungsi Misi Perwakilan Diplomatik :
            1. Sudah habis masa jabatan
            2. Ia ditarik oleh pemerintah negaranya
            3. Karena tidak disenangi (di persona non grata )
            4. Negara penerima perang dengan negara pengirim.
      E. Hak Kekebalan (immunitet) Korps Diplomatik :
            a. Hak Ekstrateritorialitas, hak kekebalan dalam daerah perwakilan seperti daerah kedutaan besar, daerah kedutaan termasuk halaman dan bangunannya dimana terpancang bendera dan lambang negara itu. Berdasarkan hukum internasional daerah itu dipandang sebagai daerah negara pengirim.  Orang yang masuk tanpa izin bisa dikeluarkan.  Gedung perwakilan negara asing tidak boleh digeledah atau dimasuki oleh petugas kehakiman, polisi, tanpa seizin kepala perwakilan diplomatik yang bersangkutan.  Arsip-arsip, surat-surat ataupun telegram tidak boleh dibuka oleh polisi, hakim tersebut.  Warga negara yang mencari perlindungan digedung perwakilan diplomatik tidak dapat ditanmgkap begitu saja melainkan harus melalui perundingan dengan kepala perwakilan setempat.  Kecuali pelaku kejahatan, yang memang harus diserahkan  pada polisi setempat.
            b. Hak Kekebalan atau Kebebasan Korps Diplomatik, setiap anggota korps diplomatik harus tunduk kepada hukum dan peraturan kepolisian setempat namun tidak dapat dituntut dimuka pengadilan.  Mereka dibebaskan dari pajak dan bea cukai, bebas pemeriksaan atas tas diplomatik, bebas mendirikan tempat ibabad dilingkungan kedutaan.
      F. Perwakilan Konsuler : adalah lembaga    kenegaraan di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan non politik dengan negara lain. Ada konsuler yang bersifat
      tetap ada konsuler kehormatan.  Tugas pokok konsul kehormatan adalah menghubungkan perdagangan ke dua negara.  Pejabat ini tidak mendapat gaji, melainkan mendapat honoraruium atas jasa-jasanya itu.
            1. Tingkatan kepangkatan perwakilan konsuler :
                        a. Konsul Jenderal, membawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibu
                            kota negara tempat ia bertugas.
                        b. Konsul , konsul mengepalai suatu kekonsulan yang    membawahi satu
                             daerah kekonsulan kadang-kadang diperbantukan konsul Jenderal.                          
                        c. Konsul Muda, mengepalai kantor wakil konsulat yang ada didalam
                            satu daerah kekonsulan. Kadang diperbantukan kepada konsul jenderal
                            atau Konsul.                            
                        d  gen Konsul, diangkat oleh konsul jenderal atau oleh konsul untuk
                            engurus hal tertentu yang berhubungan dengan daerah kekonsulan,
                            iasanya ditempatkan di kota-kota yang termasuk kekonsulan.
            G. Fungsi Perwakilan Knsuler menurut Konvensi Wina :
                1. Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya, badan
                    hukum sesuai dengan hukum internasional ( sesuai batas-batas yang
                    di izinkan).
                2. Memajukan hubungan perdagangan, ekonomi, kebudayaan dan iptek ke dua
                    negara.
                3. Mengeluarkan paspor dan Visa atau dokumen perjalanan kepada warga
                    negara pengirim.
                4. Bertindak sebagai notaris dan panitera sipil, melakukan fungsi administratif
                    yang tidak bertentangan dengan peraturang negara penerima.
           H. Berakhirnya misi perwakilan konsuler :
            1. Fungsi seorang pejabat konsuler telah berakhir
            2. Penarikan dari negara pengirim
            3. Pemberitahuan bahwa ia bukan lagi sebagai anggota staf konsuler
I. Perbedaan perwakilan diplomatiok dengan perwakilan konsuler:
      A. Korps Diplomatik :
            1. Memelihara kepentingan negaranya dengan melakukan hubungan dengan
                pejabat tingkat pusat.
            2. Berhak mengadakan hubungan bersifat politik.
            3. Satu negara hanya memiliki satu perwakilan diplomatik di negara penerima.
            4. Mempunyai hak ekstrateritorial (tidak tunduk pada kekuasaan peradilan)
      B. Korps Konsuler :
            1. Memelihara kepentingan negaranya dengan melaksanakan hubungan  dengan
                pejabat tingkat daerah (setempat).
            2. Berhak mengadakan hubungan yang bersifat non politik
            3. Satu negara dapat mempunyai lebih dari satu perwakilan konsuler.
            4. Tidak mempunyai hak ekstrateritorial (tunduk pada pelaksanaan kekuasaan
                peradilan).
J. PERJANJIAN INTERNASIONAL
     
      1. Pengertian perjanjian internasional
           a. Mochtar Kusumaatmaja, perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan anatara anggota masyarakat bangsa-bangsa yang bertujuan untuk mengakibatkan akibat hukum tertentu. Dalam definisi ini subyek hukum internasional yang mengadakan perjanjian adalah anggota masyarakat bangsa-bangsa, lembaga-lembaga internasional dan negara-negara.
            b. Definisi lain Perjanjian Internasional adalah kesepakatan antara dua atau lebih subyek hukum internasional (lembaga internasional. negara) yang menurut hukum internasional menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuat kesepakatan.
      2. Macam Perjanjian Internasional :
                        Perjanjian internasional dapat dibedakan berdasarkan beberapa kriteria, yaitu :
            a. Jumlah pesertanya
            b. Srtrukturnya
            c. Objeknya
            d. Cara berlakunya
            e. Intrumen pembentuk perjanjiannya
           
      ad.a. Jumlah pesertanya, yaitu perjanjian bilateral dan multilateral.  Bilateral adalah perjanjian antar dua negara unutk mengatur kepentingan kedua belah pihak.  Perjanjian multilateral adalah diadakan oleh banyak negara untuk mengatur kepentingan bersama negara-nebara peserta perjanjian tersebut.
      Contoh perjanjian bilateral : Indonesia – Cina (dwikewarganegaraan), Indonesia – Malaysia (ekstradisi), Indonesia-Tailand (garis batas laut Andaman) dll. Contoh multilateral adalah Konvensi Jenewa (perlindungan korban perang), Konvensi Wina (diplomatic), Konvensi Hukum Laut Internasional (laut teritorial, zona bersebelahan, ZEE dan landas benua), dll
      ad.b. Dari segi strukturnya yaitu ada perjanjian yang bersifat Law Making Treaties adalah perjanjian yang mengandung kaidah hukum yang berlaku bagi semua bangsa di dunia, Seperti konvensi Jenewa, Wina, hukum laut. Sedangakan  ada perjanjian yang bersifat treaty contract adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban hanya bagi negara yang mengadakan perjanjian saja, seperti Indonesia-Malaysia, Indonesia-Cina, dll
      ad. c. Dari segi objeknya, perjanjian internasional dibedakan antara perjanjian yang berisi soal-soal politik, dengan perjanjian yang berisi soal-soal ekonomi, budaya, dll
      ad. d. Dari segi cara berlakunya, yaitu  perjanjian bersifat self-executing (berlaku dengan sendirinya)yaitu perjanian itu langsung dapat berlaku setelah diratifikasi oleh negara peserta) dan non self- executing, jika berlakunya perjanjian itu harus dilakukan perubahan undang-undang di negara peserta terlebih dahulu.
      ad. e.  Dari segi intrumennya, perjanjian internasional itu ada dua, yaitu tertulis dan lisan.  Perjanjian internasional tertulis adalah perjanjian yang dituangkan dalam instrumen-instrumen pembentuk perjanjian yang tertulis dan formal, seperti Treaty, Comvention, Agreement, Charter, Covenant, Statute, Constitution, Protocol, Declaration, Arrangement.  Sedangkan perjanjian  internasional lisan adalah setiap perjanjian internasional yang doekspresikan melalui instrumen-instrumen tidak tertulis, seperti  :
            1. Perjanjian internasional lisan ( international oral agreement), yang diperjanjikan adalah hal-hal yang disepakati secara lisan, seperti the London Agreement (keanggotaan Dewan Keamanan PBB).
            2. Deklarasi Unilateral atau deklarasi sepihak ( unilateral declaration), adalah pernyataan suatu negara yang disampaikan  oleh wakil negara itu dan ditujukan kepada negara lain.
            3. Perjanjian diam-diam (tacit consent atau tacit agreement), perjanjian yang dibuat tidak tegas, artinya keberadaan perjanjian itu hanya dapat diketahui melalui penyimpulan suatu tingkah laku baik aktif atau tidak aktif, dari Negara atau subyek hokum internasional lainnya.
      3. Tahap Pembuatan Perjanjian Internasional :
                        Menurut Mochtar Kusumaatmaja ada dua macam cara pembentukan perjanjian internasional :
      a. Perjanjian internasional yang dibentuk melalui 3 tahap yaitu (perundingan, penandatanganan, ratifikasi atau pengesahan), cara ini dupakai apabila materi atau yang diperjanjikan itu dianggap sangat penting maka perlu persetujuan DPR.
      b.  Perjanjian internasional yang dibentuk melalui 2 tahap yaitu ( perundingan dan penandatanganan) dipakai untuk perjanjian yang tidak begitu penting, penyelesaian cepat, berjangka pendek, seperti Perjanjian perdagangan.
                        Menurut  Hukum Positif Indonesia, pada pasal 11 ayat 1 UUD 1945 dosebutkan bahwa Presiden dengan persetujuan DPR membuat perjanjian dengan Negara lain.  Dalam Undang-undang RI  No. 24 tahun 2000 ditegaskan bahwa pembuatan perjanjian internasional dilakukan melalui tahap ( penjajakan, perundingan, perumusan naskah, penerimaan dan penandatanganan).
                        Menurut Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional disebutkan tahap pembuatan perjanjian internasional dilakuakn melalui tahap:
      a. Perundingan (Negotiation), perundingan tahap pertama tentang objek tertentu, diwakili oleh kepla negara, kepala pemerintahan, menteri luar negeri atau duta besar dengan menunjukkan Surat Kuasa Penuh (full powers)
      b. Penandatanganan (Signature), biasanya dilakukan oleh menteri luar negeri atau kepala pemerintahan.  Tapi perjanjian belum dapat diberlakukan sebelum diratifikasi oleh masing-masing negara.
      c.  Pengesahan (Ratification), Penandatanganan hanya bersifat sementara dan harus dikuatkan  dengan pengesahan atau penguatan yang disebut ratifikasi.  Ratifikasi perjanjian internasional  dapat dibedakan sbb:
      1. Ratifikasi oleh badan eksekutif, biasanya dilakukan oleh raja absolut dan pemerintahan otoriter.
      2.  Ratifikasi oleh badan Legislatif atau DPR,Parlemen tapi jarang digunakan.
      3.  Ratifikasi campuran antara DPR (legislatif) dengan Pemerintah (Eksekutif).
JENIS PERJANJIAN INTERNASIONAL
  1. Bilateral bersifat khusus (Treaty Contract) karena hanya mengatur kepentingan ke dua negara, oleh sebab itu perjanjian bilateral bersifat ‘tertutup’ dalam arti tertutup kemungkinan bagi negara lain untuk ikut serta dalam perjanjian tersebut.
Contohnya : Indonesia dengan RRC (1955) tentang Penyelesaian dwikewarganegaraan.  Indonesia dengan Thailand tentang garis batas laut Andaman sebelah utara selat Malaka 1071.  Indonesia dengan Malaysia tentang Ektradisi 1974.  Indonesia dengan Australia tentang Pertahanan dan Keamanan kedua negara 1995.
  1. Multilateral yang disebut juga Law Making Treatis biasanya mengatur hal yang berkaitan dengan kepentingan umum dan bersifat terbuka dala  arti tidak hanya mengatur kepentingan negara yang mengadakan perjanjian itu tetapi juga kepentingan negara lain yang tidak turut serta dalam perjanjian itu (bukan Peserta). Contohnya :Konvensi Jenewa 1949 tentang perlindungan korban perang.  Konvensi wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik.  Konvensi Hukum Laut Internasiobnal 1982 tentang laut teritorial (200 mil), Zona Bersebelahan (24 mil), Zona Ekonomi Eksklusif (200 mil), Landas Benua (lebih 200 mil).
ISTILAH-ISTILAH DALAM PERJANJIAN INTERNASIONAL :
1. Traktat (treaty) perjanjian paling formal merupakan persetujuan dua negara atau lebih mencakup perjanjian bidang politik dan ekonomi.
2. Konvensi (Convention) persetujuan formal bersifat multilateral yang tidak berurusan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi (haigh Plicy) dilegalisasi oleh wakil yang berkuasa penuh.
3. Protokol (Protocol) persetujuan tidak resmi umumnya tidak dibuat oleh kepala negara yang mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klaususl-klausul tertentu ( Klausul = ketentuan tambahan sebuah perjanjian).
4. Persetujuan (Agreement) perjanjian bersifat tekhnis atau administratif.  Tidak diratifikasi karena  sifatnya tidak seresmi atau seformal traktat atau konvensi.
5. Perikatan ( Arrangement) adalah  istilah yang digunakan untuk transaksi yang sifatnya sementara.  Tidak diratifikasi.
6. Proses Verbal catatan atau ringkasan atau kesimpulan konferensi diplomatik, atau catatan suatu pemufakatan.  Tidak diratifikasi.
7. Piagam (Statute) yaitu himpunan peraturan yang ditetapkan leh persetujuan internasional baik mengenai pekerjaan atau kesatuan tertentu seperti pengawasan internasional yang mencakup tentang minyak, lapangan kerja.  Contoh  Piagam Kebebasan Transit.
8. Deklarasi (declaration) yaiut perjanjianinternasinal yang berbentuk  traktat dan dokumen tidak resmi. 
9. Modus Vivendi dokumen untuk mencatat persetujuan  internasional bersifat sementara, sampai perjumpaan permanen, terinci dan sistimatis serta tidak memerlukan ratifikasi.
10.  Pertukaran Nota yaitu metode tidak resmi namun banyak digunakan.  Biasanya diulakukan oleh wakil-wakil militer dan negara dan bisa bersifat multilateral dan melahirkan kewajiban bagi yang mengadakannya.
11. Ketentuan Penutup (final Act) ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan negara peserta, nama utusan,masalah yang disetujui konferensi dan tidak diratifikasi.
12. Ketenrtuan Umum (General Act) traktat yang bersifat resmi dan tidak resmi.
13. Charter adalah istilah dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif.  Misalnya Atlantic Charter, Magna Charter.
14. Pakta (fact), menunjukkan suatu persetujuan yang lebih khusus dan membutuhkan ratifikasi.  Misalny Pakta Warsawa (mengenai Pertahanan ).
15. Covenant yaitu anggaran dasar LBB (Liga Bangsa-Bangsa).
ORGANISASI INTERNASIONAL
A. PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) United Nations
     Berdiri pada tanggal 24 Oktober 1945 diprakarsai oleh 5 negara antara lain Amerika serikat, Inggris, Rusia, Cina dan Prancis.  Kelima Negara tersebut sekarang sebagai anggota tetap Dewan Keamanan PBB yang memegang hak Veto yaitu hak untuk membatalkan atau memveto keputusan dewan keamanan PBB.  Bahasa persidangan PBB adalah bahasa Arab, Inggris, Prancis, mandarin. Rusia dan Spanyol. Dan Sekjen PBB sekarang adalah Ban Kimon dari Korea Selatan.
     a. Tujuan PBB:
            1. Menjaga perdamaian dunia
            2. Mengembangkan persahabatan antar bangsa
3. Memvantu masyarakat dunia lebih sejahtera, memberantas kemiskinan, buta  aksara, penyakit menular, menghentikan pengrusakan lingkungan dan penghormatan HAM.
4. Menjadi pusat bangsa –bangsa dalam pencapaian tujuan PBB diatas.
     b. Prinsip-Prinsip PBB:
            1. Negara anggota memiliki kedaulatan sederajat.
            2. Negara anggota mematuhi piagam PBB
            3. Negara-negara menyelesaikan perselisihan dengan cara damai
            4. Negara-negara menghindari penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan.
            5. Negara anggota membantu PBB
           
    c. Badan /Alat Perlengkapan PBB:
            1. Majelis Umum (General Asembly) :
Angotanya semua Negara anggota PBB.  Fungsinya sebgai forum untuk membahas masalaha yang menjadi keprihatinan dunia.  Bersidang  setiap tahun.  Keputusannya tidak mengikat anggota PBB karena hanya bersifat rekomendasi namun berbobot karena merupakan hasil pandangan mayoritas Negara di dunia.
           
            2. Dewan Keamanan PBB (Security Council) :
                        Adalah badan PBB yang fungsinya memelihara atau mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional.  Anggaotanya 15 negara yang terbagi menjadi 5 anggota tetap (Inggris, Prancis, Rusia, Cina, Amerika serikat) dan 10 negara anggota tidak tetap yang dipilih oleh Majelis Umum untuk masa jabatan 2 tahun.  Dewan ini memiliki hak Veto yaitu hak untuk memblokir atau menolak keputusan Dewan walaupun ke 14 anggota dewan yang lain menyetujui keputusan yag bersangkutan, namun bias dibatalkan oleh 1 negara dari anggota Dewan tersebut.
            3. Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council) :
                        Anggotanya terdiri dari 54 negara dan setiap tahun dipilih 18 anggota baru oleh Majelis Umum PBB untuk masa jabatan 3 tahun.  Fungsi dewan ini adalah bertanggug jawab atas kegiatan social  PBB.  Bersidang setiap tahun selama satu bulan.  Dewan ini merekomendasi kepada majelis umum yang berkaitan dengan pembanguna ekonomi, masalah lingkungan dan Hak Asasi Manusia.  Badan ini mengkoordinir badan-badan seperti WHO (World Health Organization) oeganisasi kesehatan Dunia, ILO (International Labour Organization) organisasi Perburuhan Internasional, FAO (Food and Agriculture Organization) organiasai Pangan dan Pertanian, UNESCO (United Nations educational Scintific and Cultural Organization) Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan.  UNICEF (United Nations Shildren’s Fund) Dana Kanak-Kanak Perserikatan Bangsa-Bangsa yang memberikan bantuan untuk rencana-rencana kesejahteraan ibu dan anak di selurug Negara di dunia.
            4. Dewan Perwalian (Trusteeship Council) :
                        Dewan ini bertugas menyelenggarakan pemerintahan dan melakukan pengawasan terhadap wilayah-wilayah yang masuk kategori trust territories (wilayah peerwalian).  Wilayah perewalian adalah wilayah bekas jajahan yang ditempatkan dalam satu system perwalian sebagai satu cara agar Negara-negara anggota bertanggung jawab atas wilayah tersebut (biasanya Negara bekas penjajahnya) dan menngkatkan kemajuan wiulayah itu menuju kemerdekaannya. Contoh Negara Togo dan Kamerun, kepulauan Solomon adalah bekas jajahan Jerman.  Kemudian Negara bekas jajahan Turki seperti Jordania dan Palestina.  Negara yang terakhir yang mencapai kemerdekaannya pada Bulan November 1994 adalah Palau. Pada bulan Desember menjadi anggota PBB.
                        Sistem perwalian itu di selenggarakan dalam rangka :
            1. Memelihara keamanan dan perdamaian internasional
            2. Memajukan politik, ekonomi, sosbud penduduk setempat.
            3. Mendorong peenghormatan HAM dan saling ketergantungan sesame bangsa,
            4. Menjamin penanganan masalah-masalh soaial dan ekonomi.
            5. Mahkamah Internasional (International Court of Justice) :
                        Adalah badan pengadilan internasional resmi dan tetap yang bertugas untuk memeriksa dan memutus perkara yang diajukan kepadanya.  Terdiri 15 hakim yang dipilih Majelis Umum berdasarkan kemampuan mereka dan bermarkas di Den Haag Belanda.
                        Pihak yang dapat mengajukan perkara ke Mahkamah internasional :
            1. Semua Negara yang berada di bawah Statuta (wilayah Kerja) Mahkamah Internasional, Perkara apa saja.
            2. Negara lain yang bukan statute Mahkamah  Internasioanl dengan syarat yang telah ditetapkan.
            3. Dewan Keamanan PBB.
                        Mahkamah Internasional selain mengadili perkara dapat juga memberikan nasihat hokum kepadamajelis Umum, Dewan keamanan atas permohonan badan tersebut dan badan PBB lainnya.
            6. Sekretariat (Secretariat) :
                        Badan ini terdiri atas satu orang sekretaris Jenderal dan staf yang diperlukan.  Sekretaris Jenderal diangkat  oleh Majelis Umum atas usul Dewan Keamanan PBB.  Sekjen sekarang Ban Kimon dari Korea selatan.
Badan Khusus PBB (Specialized Agencies) :
1. ILO (International Labour Organizatiaon) yaitu Organisai buruh internasional didirikan pada tanggal  11 April 1919 bermarkas di Jenewa, Swiss.  Bertujuan memelihara perdamaian abadi dengan memajukan keadilan ekonomi, social dan memperbaiki syarat perburuhan dan tingkat kehidupannya.
2. FAO ( Food and agriculture Organization) yaitu organisasi bahan makanan dan pertanian PBB didirikan pada tanggal 16 Oktober 1945 bermarkas di Roma, Italia. Badan ini bertujuan meningkatkan perdamaian dan effisiensi produksi dan distribusi hasil makanan dan pertanian, hutan, perbaiki hidup penduduk desa.
3. UNESCO (United Nations educational Scintific and Cultural Organization) , yaitu Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan yang didirikan pada tanggal 4 November 1946 bermarkas di Paris, Prancis.  Badan ini bertujuan member sumbangan kearah perdamaian dan keamanan dengan memajukan kerjasama antar bangsa-bangsa melalui pendidikan, pengetahuan.
4. WHO (World Health Organization) yaitu organisasi kesehatan Dunia yang didirikan pada tanggal 7 April 1948 bermarkas di Jenewa , Swiss, bertujuan mencapai tingkat kesehatan yang tertinggi bagi semua rakyat di dunia.
5. IBRD ( International Bank of Reconstruction and development) yaitu bang pembangunan dan perkembangan internasional yang didirikan pada tanggal 27 Desember 1945 bertyujuan membantu pembangunan dan perkembangan daerah-daerah milik anggota PBB untuk memudahkan penanaman modal untuk tujuan produktif.
6. IMF (International Monetary Fund) yaitu dana moneter internasional didirikan pada tanggal 27 desember 1945 bermarkas di Washington, Amerika Serikat.  Bertujuan memajukan kerjasama moneter internasional dan perluasan perdagangan internasional, stabilitas pertukaran uang, membantu menetapkan system pembayaran multilateral terhadap transaksi yang sedangberjalan.
7. ICAO (International Civil Aviation Organization) yaitu organisasi penerbangan sipil internasional.
8.  UPU (Universal Postal Union) yaitu persatuan pos sedunia.
9. ITU (International Telecommunication union yaitu persatuan telekomunikasi internasional.
10. ITO (International Trade Organization) yaitu organisasi perdagangan internasional dan peraetujuan mengenai bea  dan cukai dan perdagangan.
11. WTO (Word Trade Organization) Organisasi perdagangan Dunia.(Bukan Badan PBB)
B. ASEAN (Association of South East Asian Nations) Atau Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara:
              
                     ASEAN di bentuk berdasarkan deklarasi Bangkok tanggal 8 Agustus 1967 yang ditandatangani 5 tokoh ASEAN yaitu Adam Malik (Indonesia), Tun Abdul Razak (Malaysia), Thanat Khoman (Muangthai), Rajaratnam (Singapura) dan Narciso R. Ramos (Filipina).  Sekarang jumlah anggotanya 10 negara yaitu ditambah dengan Brunai Darussalam, Vietnam, laos, Mnyanmar, dan Kamboja.
                     Disamping itu ada Forum Regional ASEAN (FRA) sejak rahun 1994, yaitu forum dialog tentang isu-isu keamanan di wilayah Asia Pasifik.  Terdiri 23 negara yaitu 10 negara ASEAN, Papua Nugini sebagai Peninjau dan 12 negara patner yaitu Kanada, Asustralia, India, Jepang, Selandia Baru Korea Selatan, Korea Utara, Federasi Rusia, RRC, Amerika Serikat,  Mngolia dan Uni Eropa.
              
A. Tujuan ASEAN :
      1. Memepercepat peetumbuhan ekonomi, soaial dan budaya dfi kawasan asia tenggara.
      2. Meningkatkan perdamaian dan stabiloitas regional dan saling mengjhormati.
      3. Meningkatkan kerjasama dalam masalah yang menyangkut kepentingan beresama bidang ekonomi, soaial budaya, tekhnik, pengetahuan dan administrasi.
      4. Salng memberi bantuan dalam bentuk saran latihan dan penelitian.
      5. Bekerjasama dalam dalam penggunaan pertanian dan industry, perbaikan tarap hidup rakyat.
      6. Membina kerjasama dengan organisasi dunia lainnya.
B. Struktur ASEAN :
            Menurut KTT ASEAN di BALI 1976 strukturnya sbb :
      1. ASEAN Summit, yaitu pertemuan para kepala pemerintahan se ASEAN.  Konferensi Tingkat Tinggi ini merupakan lembaga pembuat keputusan tertinggi dalam ASEAN.  Didahului dengan pertemuan para menteri ekonomi dan menteri luar negeri ASEAN.
      2. ASEAN Miniterial Meeting (AMM), yaitu siding para menteri luar negeri ASEAN yang merumuskan garis kebijakan dan koordinasi kegiatan ASEAN.
      3. ASEAN Economic Ministers (AEM) adalah siding para menteri ekonomi untuk meneruskan kebijakan yang telah dirumuskan.  Sidang ini 2 kali setahun.
      4. ASEAN Finance Meeting (AFMM) adalah siding para menteri keuangan ASEAN merumuska kebijakan ASEAN di bidang keuangan.
      5. Other ASEAN Ministerial Meeting (OAMM) yaitu siding para menteri non ekonomi merumuskan kebojakan selain ekonomi seperti pendidikan, keshatan penerangan, sosbud, teknologi, ilmu pengetahuan, perburuhan.
      6. ASEAN Standing Committee (ASC) komisi tetap ASEAN dipimpin oleh menteri luar negeri dari Negara yang mendapat giliran manjadi Ketua yaitu tuan rumah dari siding tahunan para menteri luar negeri ASEAN.
      7. ASEAN Secretariat yaitu sekretaris ASEAN  yang berfungsi untuk memprakarsai, member nasehat dan pertimbangan dan mengkoordinasikan dan melaksanakan jkegiatan-kegiatan ASEAN.
Mamfaat Kerja sama dan Perjanjian Internasional bagi Indonesia  :
A. Mamfaat keraja sama Internasional:
      1. Dewan Keamanan PBB menghentikan Agresi Militer Belanda I atas usul India dan Australia.
      2. Perundingan Indonesia Belanda melalui Jasa baik KTN (komisi Tiga Negara) untuk menghentikan pendudukan belanda di Indonesia.
      3. PBB mengeluarkan resolusi untuk menghentikan Agresi Militer belanda IIyang berisi : - Hentikan saling menyerang
                  - Membebaskan segala tawanan
                  - Berunding atas dasar Perjanjian Lingarjati dan renville
                  - Pemerintaha RI dikembalikan ke Yogyakarta.
      4. Pengembalian Irian barat oleh PBB dari tangan belanda ke RI tahun 1962
      5. Pengakuan kedaulatan RI oleh belanda melalui KMB tanggal 27 Desember 1949.
B. Mamfaat Perjanjian Internasional :
      1. Diterimanya konsep Negara kepulauan (archipelagic state) Wawasan Nusantara.
      2. Penentuan Batas Wilayah laut RI melalui Konvensi Hukum Laut Inmternasional tahun 1982, yaitu :
            a. Batas wilayah 12 mil laut territorial Negara pantai  dan Negara kepulauan.
            b. batas 200 mil laut ZEE (Zona Ekonimi Eksklusif).
            c., pengakuan hak Negara tak berpantai utk ikut memamfaatkan sumber daya alam dan kekayaan lautan.
C. Secara regional perjanjian batas laut dengan Negara tetangga sbb:
            a. Indonesia – Malaysia : lndas kontinen selat malaka daan lau natuna.
            b. Indonesia- Thailand : Landas kontinen selat malaka danm laut Andaman.
            c. Indonesia – Australia : Laut arafuru dan utara irian jaya dengan papua nugini
            d. Indonesia- Singapura :garis batas laut territorial.
            e. Indonesia – India : Lands kontinen laut Andaman.
      Berdasarkan pengakuan tersebut maka luas wilayah Indonesia menjadi sekitar 8.4 juta km persegi :
1. daratan/Kepulauan              : 2.027.087 km
2. Laut territorial                     : 3.166.163 km
3. Landas Kontinen                : 800.000 km
4. ZEE                                     : 2.500.000 km