BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Zakat adalah salah satu dari rukun
islam yang ke empat dan merupakan kewajiban setiap muslim. Dalam masalah zakat
banyak sekali dalil al qur’an dan hadits yang menjelaskan bahwa pada haketnya
manusia memiliki kecenderungan mencintai hartanya secara berlebihan, terkadang
banyak yang Nampak dalam pandangan manusia hanyalah keuntungan dan
kenikmatannya saja, tanpa memandang aspek kepayahan dan kerugian.
Sebagai sumber hokum yang utama, Al
qur’an memuat pernyataan yang bersifat global, pernyataan – pernyataan tersebut
dalam dijelaskan secara jelas dan pasti. Hal tersebut tidak berarti sebagai
kelemahan dari al – qur’an, tetapi itu justru merupakan anugrah bagi manusia.
Karena masalah – masalah yang belum ditunjukan oleh al qur’an secara jelas dan
pasti diserahkan kepada ulama dan orang – orang yang mempunyai kemampuan dan
keahlian menganalisa dan memecahkan masalah tersebut untuk melakukan ijtihad
guna menetapkan hokum tentang permasalahan tersebut sesuai dengan kemaslahatan
masyarakat dan perkembangannya.1
Semua ini demi menghantarkan
manusia kepada kehidupan yang harmonis, bahagia lahir batin, baik dikehidupan
dunia maupun dikehidupan kelak diakhirat.
Prof.moh.farid wajdi menjelaskan
tentang sejarah hitam hubungan antara orang – orang kaya dengan orang – orang
miskinyang telah berlangsung semenjak kebudayaan – kebudayaan pertama manusia,
ia berkata : “pada bangsa pun peneliti mengerahkan perhatiannya, ia selalu
hanya menemukan dua golongan manusia yang tidak ada ketiganya, yaitu golongan
yang berkecukupan dan golongan yang melarat. Dibalik itu selalu semakin makmur
tanpa batas, sedangkan yang melarat semakin kurus sehingga hampir – hampir
tercampakkan diatas tanah, terhempas tak berdaya. Terancamlah bangunan masyarakat
oleh karena fundamentalnya goyah, sedangkan orang – orang yang hidup bermewah –
mewahan itu tidak sadar mulai dari mana atap, diatas rumahnya”.2
1Drs.
Masjfuk Zuhdi.Mashail Fiahiyah,CV.
Haji Mas Agung,1989,hlm 183.
2Yusuf
Qordowi, Hukum Zakat, Jakarta :
PT.Pustaka Litera Antar Nusa, 2002,hlm 43
|
|
Kebiijakan islam dalam bidang harta seperti
pensyariatan zakat. Zakat memiliki makna psikologi yang mampu melahirkan setiap
tidak merasa lebih tinggi derajatnya dati orang lain, menumbuhkan persaudaraan antar
sesama, mengurangi kecenderungan cemburu social, melahirkan sifat gotong royong
dan setia kawan. Karena sesungguhnya keberuntungan yang diperoleh adalah hasil
dari interaksi social
B. Rumusan
Masalah
1. Apa
yang dimaksud zakat ?
2. Macam
– macam zakat dan tujuannya ?
3. Bagaimana
zakat mal fitrah dalam tinjauan normative dan yuridis?
4. Bagai
mana zakat mal, zakat fitrah dalam tinjauan formal dan filosofis?
BAB II
PEMBAHASAN
1. Yang
dimaksud zakat
Adalah
merupakan salah satu ajaran islam yang bersifat social yang dapat langsung
menyentuh masyarakat bawah. Orang yang berkecukupan memberikan sebagian
rizqinya untuk membantu meringankan beban hidup orang miskin adalah wujud
social yang nyata dari pelaksanaan zakat. Apabila ini dilaksanakan dengan baik,
akan tumbuh yang harmonis antara sikaya dan simiskin zakat menurut bahasa (Lughah) mempunyai beberapa arti sebagai
berikut, tumbuh, bertambah, kebersihan, keberkahan, penyucian, dari sesuatu hak
Allah SWT. Yang dikeluarkan seseorang kepada fakir miskin. Dinamakan zakat
karena didalamnya terkandung harapan untuk beroleh berkah, membersihkan jiwa,
dan memupuknya dengan berbagai kebijakan.
Dari
pengertian tersebut diatas dapatlah ditarik ksimpulan bahwa zakat itu pemberikan
sesuatu yang wajib diberikan dari sekumpulan harta tertentu, menurut sifat –
sifat dan ukuran tertentu kepada golongan orang tertentu yang berhak
menerimanya. Secara singkat dapat kita katakana bahwa zakat ialah kadar harta
tertentu yang wajib diberikan kepada yang berhak menerimanya. Dengan
persyaratan tertentu.3
2. Macam
– macam zakat dan tujuannya
a. Pengertian
zakat fitrah
Dalam bahasa arab kata zakat memiliki arti
berkembang, bertambah, dan suci. Fitrah berarti asal kejadian (manusia ). Yang
dimaksud zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim,
baik laki – laki dan perempuan tua dan muda, berupa bahan makanan pokok sesuai
kadar yang ditentukan syarak.
Waktu yang utama untuk mengeluarkan zakat fitrah
sejak terbenam matahari di akhir bulan romadhon hingga menjelang dilaksanakan
menjelang sholad idul fitri. Boleh juga mengeluarkan zakat fitrah secara
takjil, yakni sejak awal permulaan bulan romadhan. Zakat fitrah dapat
dibayarkan berupa beras, zakat yang wajib dibayar jiwanya adalah satu so’ atau 2,75 liter (kurang lebih 2,5
kg) bagi mereka yan mempunyai bekal hidup pada malam hari raya.
3
Abyan,Amir,Fiqih,Semarang : Toha Putra,2003,hlm
113
4
Syaikh Alamah Muhammad, Piqih Empat Mazhab,(Bandung : Hasyimi,2001) hlm 117
|
|
Para imam mazhab sepakat bahwa orang yang wajib
mengeluarkan zakat fitrah wajib mengeluarkan zakat fitrah bagi anak – anaknya
yang masih kecil dan budak – budaknya yang muslim. 4
Zakat fitrah mulai diwajibkan pada tahun kedua
hijriyah bertepatan dengan tahun diwajibkannya puasa romadhon. Zakat fitrah
dikeluarkan sebanyak 3,2 litter atau 2,5 kg perjiwa, hal ini sebagai sabda
rasulullah saw. Yang artinya “dari ibnu
umar berkata, Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah dibulan romadhon dengan
atas setiap muslim sebanyak satu sho’ (3,2 litter) kurma atau gandum baik dia
merdeka atau hamba sahaya, laki – laki atau perempuan” (HR Bukhari dan
Muslim)
1. Hukum
zakat fitrah
Mengeluarkan
zakat fitrah hukumnya fardu ain yaitu
wajib atas setiap muslim, termasuk kewajiban atas anak baru dilahirkan ibunya
pada malam hari raya idul fitri. Rasulullah saw bersabda :
Artinya :
Barang
siapa menunaikan zakat fitrahnya sebelum shalat idul fitri maka zakat fitrahnya
makbul (diterima). Dan barang siapa menunaikannya setelah sholat idul fitri.
Maka diterima hanya sebagai sedekah sunnah biasa.”(HR
Abu Daud dan Ibnu Majah)
b. Syarat
wajib zakat fitrah
Syarat
– syarat wajib zakat fitrah adalah sebagai berikut
-
Beragama islam
-
Mempunyai kelebihan bahan makanan untuk
diri sendiri dan keluarganya pada hari
raya idul fitri
-
Masih hidup pada saat matahari terbenam
di akhir bulan ramadhan.
c. Rukun
zakat fitrah
Yang dimaksud dengan rukun zakat adalah segala hal
yang terpenuhi dalam pelaksanaan zakat fitrah. Adapun yang termasuk rukun zakat
fitrah adalah sebagai berikut :
-
Niat
-
Pemberian zakat (Muzaki)
-
Penerima zakat (Mustahik)
-
Barang yang dizakatkan
d. Manfaat zakat fitrah
Mengeluarkan zakat fitrah mempunyai banyak manfaat,
baik untuk diri sendiri maupun orang lain. Diantara manfaat zakat fitrah adalah
sebagai berikut :
-
Sebagai tanda syukur kepada nikmat allah
swt
-
Penyempurna puasa seseorang pada bulan
ramadhan sehingga diterima oleh allah swt
-
Membersihkan diri dari sifat kikir dan
akhlak tercela
-
Meringankan beban fakir miskin
-
Menumbuhkan sikap persaudaraan antar
sesama muslim dan meningkatkan kesetiakawanan .
2. Pengertian
zakat mal
Zakat mal merupakan salah
satu rukun islam yang merupakan ibadah kepada Allah swt, sekaligus amal social
kemanusian. Pengertian zakat mal adalah bagian dari harta kekayaan yang wajib
diberikan kepada orang – orang tertentu apabila telah memenuhi ketentuan nisab
dan mencapai haul.
a. Hukum
zakat mal
Hukum mengeluarkan zakat mal adalah wajib bagi
setiap muslim yang telah memenuhi ketentuan nisab dan haul. Orang islam yang
dengan sengaja meninggalkan atau mengingkari kewajiban zakat, berarti mereka
telah berbuat dosa dan akan mendapat siksa di akhirat nanti.5
Allah
swt menjelaskan dalam firmannya berikut ini
Artinya
: ...
…
Dirikanlah sholat san tunaikanlah zakat …
(Qs. An nisa’ 17 : 77)
Dari ayat diatas dijelaskan bahwa zakat merupakan
perintah Allah swt. Yang wajib
ditunaikan setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Meninggalkan zakat akan
berakibat dosa, sedangkan bagi yang menunaikannya mendapatkan pahala disisi
allah swt.
b. Rukun
zakat mal
Rukun
zakat mal adalah hal yang harus terpenuhi, pada pelaksanaan zakat mal. Jika
salah satu tidak terpenuhi, tidak sah zakatnya .
|
|
|
|
|
|
|
|
|
5
Tim
Agama Islam,Pendidikan Agama Islam
Penyejuk Qalbu.SMP kelas VIII hal 121
|
|
Rukun
zakat mal adalah sebagai berikut :
-
Niat
-
Pemberian zakat (Muzaki)
-
Penerima zakat (Mustahik)
-
Harta yang dizakatkan
c. Syarat
wajib zakat mal
Beberapa
syarat wajib menunaikan zakat mal adalah sebagai berikut :
-
Islam
-
Merdeka
-
Harta milik pribadi
-
Telah memiliki ketentuan nisab
-
Telah mencapai haul
3. Harta
yang wajib dizakati
a. Emas
dan perak
Kewajiban
mengeluarkan zakat emas dan perak didasarkan atas firman Allah swt, berikut ini
:
بِالْبَاطِلِ
النَّاسِ أَمْوَالَ لَيَأْكُلُونَ وَالرُّهْبَانِ الأَحْبَارِ مِّنَ كَثِيراً إِنَّ
آمَنُواْ الَّذِينَ أَيُّهَا يَا
سَبِيلِ فِي يُنفِقُونَهَا وَلاَ وَالْفِضَّةَ
الذَّهَبَ
يَكْنِزُونَ وَالَّذِينَ اللّهِ سَبِيلِ عَن وَيَصُدُّونَ
أَلِيمٍ بِعَذَابٍ هُم فَبَشِّرْ اللّهِ
(surat
at – taubah/9 :34)
Artinya
: hai orang – orang yang beriman sesungguhnya
sebagian besar dari orang – orang alim yahudi dan rahib – rahib nasrani benar –
benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang – halangi
(manusia) dari jalan allah dan otrang – orang yang menyimpan emas dan perak dan
tidak menafkahkannya pada jalan Allah. Maka beritahulah pada (bahwa mereka akan
mendapat siksa yang pedih)” (Qs. At – taubah/9 : 34)
b. Harta
perniagaan
Kewajiban
mengeluarkan zakat dari harta perniagaan didasarkan dari hadist Rasulullah SAW
sebagai berikut ini :
Artinya
:
Dan samurah bin jun dab r.a ia
berkata, “Rasulullah memerintahkan kami untuk memerintahkan kami untuk
mengeluarkan zakat dari apa – apa yang kami sediakan untuk dijual.” (H.R
abu dawud/Bulughul maram : 124)
c. Hasil
pertanian dan perkebunan
Kewajiban
Mengeluarkan zakat dari hasil pertanian dan perkebunan didasarkan atas firman
allah swt sebagaii berikut ini.
surat
al – an’am/6 : 141
الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ
مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ
وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا
أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ
الْمُسْرِفِينَ
Artinya : Dan dialah yang
menjadikan kebun – kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung,pohon korma,
tanam – tanaman yang bermacam – macam buahnya zaitun dan delima yang serupa
(bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya) makanlah dari buahnya (yang
bermacam – macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya dihari memetik
hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin) dan janganlah kamu
berlebihan – lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih
lebihan – lebihan. (surat al – an’am/6 : 141)
d. Binatang
ternak
Binatang ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya,
antara lain sapi, kerbau, kambing, dan unta. Binatang yang digunakan untuk
membajak sawah atau menarik gerobak tidak wajib dikenakan zakat.
4). Harta rika – rika
Setiap harta rika – rika (barang
temuan berupa emas, perak, atau yang lainnya wajib dikeluarkan zakatnya
seperlima tanpa syarat nisab)
Nisab dan Haul
NO
|
Jenis Harta
|
Nisab / Haul
|
Kadar Zakat
|
|
Emas
|
20 dinar = 936, gram
Haulnya 1 tahun
|
25 %
|
|
Perak
|
20 dinar = 624, gram
Haulnya 1 tahun
|
25 %
|
|
Perniagaan
|
Standar harga emas
Haulnya 1 tahun
|
25 %
|
|
Pertenakan
(kambing / domba)
(Kerbau/sapi)
|
40 – 120 ekor
121 – 200 ekor
201 – 349 ekor
400 …. Ekor
Setiap bertambah 100
30 – 39
40 – 59
60 – 69
70 – 79
80 – 89
Setiap bertambah 30
|
1 ekor (umur 2th)
2 ekor (umur 2th/lebih)
2 ekor (umur 2th/lebih)
3 ekor (umur 2th/lebih)
3 ekor (umur 2th/lebih)
4 ekor (umur 2th/lebih)
Tambahan 1 ekor lagi
1 ekor (umur 2th/lebih)
2 ekor (umur 2th/lebih)
2 ekor (umur 2th/lebih)
3 ekor (umur 2th/lebih)
Tambah 1 ekor lagi
|
|
Hasil pertanian
|
5 sawah = 60 so
= 8,25 litter
|
10 % jika perngairannya tadah hujan
5% jika perngairannya dengan biaya
|
|
Harta rika – rika
|
Sama dengan emas dan perak
|
20% n, pada saat menemukannya.
|
|
Barang berharga selain emas dan perak
|
Sama dengan emas dan perak haulnya 1
tahun
|
25%
|
4. Mustahik
zakat (orang yang berhak menerima zakat)
Mustahik zakat adalah orang yang
berhak menerima zakat yang terdiri dari asnat (kelompok) delapan. Sebagai mana
yang tersebut didalam Al – Qur’an surat at – taubah ayat 60 berikut ini :
SURAT AT-TAUBAH AYAT 60
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ
وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَ فِي الرِّقَابِ
وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ
وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
At – taubah ayat 60
Artinya
: sesungguhnya zakat – zakat itu, hanyalah untuk orang – orang fakir, orang –
orang miskin, pengurus – pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan)
budak, orang – orang yang berhutang untuk
jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu
ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah maha mengetahui lagi maha
bijaksana,” (Qs At – taubah ayat/9 : 60)
Berdasarkan ayat
tersebut diatas, delapan golongan yang ditetapkan untuk berhak menerima zakat adalah sebagai berikut :
1. Fakir
yaitu orang yang tidak mempunyai barang apapun dan tidak mempunyai penghasilan
tetap sehingga tidak mampu mencukupi kebutuhan hidupnya sehari – hari
2. Miskin,
yaitu orang mempunyai penghasilan namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya sehari hari
3. Amir,
pengurus atau panitia zakat
4. Mualaf
yaitu orang yang baru saja masuk ulam sehingga masih memerlukan bimbingan
karena lumayan masih lemah.
5. Riqab/
hamba sahaya, yaitu budak yang telah dijanjikan untuk merdeka dengan tebusan
uang atau harta tertentu.
6. Garim,
yaitu orang terlilit uang untuk ,memenuhi kebutuhan hidup sendiri
7. Sabilillah,
yaitu semua usaha yang dilakukan untuk menegakkan dan menyebar luaskan agama
Allah swt
8. Ibnu
sabil, yaitu orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan dengan tujuan yang
baik.6
C. Tujuan
zakat dalam normative dan yuridis
-
Kajian yuridis = mengkaji peraturan
perundang – undangan yang terkait dengan pengelolahan zakat yaitu = undang –
undang Dasar 1945, undang – undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang pengelolahan
zakat, undang – undang no.36 Tahun 2008 tentang nilai pajak penghasilan (pph),
undang – undang no.32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah sebagaimana telah
dirubah dengan undang – undang no.8
Tahun 2005 tentang perubahan atas no.32 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan
antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, keputusan kementrian Agama
Republik Indonesia no.581 Tahun 1999. Tentang pelaksanaan undang – undang no.38
tahun 1999 pengelolahan zakat keputusan kementrian Agama Republik zakat,
peraturan mahkamah Agung
Secara normative tentang komplikasi hukum ekonomi
syariah. Peratuaran Daerah nomor 2 Tahun 2008 tentang peraturan Daerah.7
-
6
Robingan,Teladan Utama Pendidikan
Agama Islam 2,Untuk kelas VII SMP, halaman 123
7 Karim,Helmi,fiqh Muamalah,Jakarta : Raja
Gratindo Persada.1997 halaman 125
|
|
Kajian filosofi dan
formal
Zakat
sebagai salah satu rukun islam yang implentasinya memerlukan kekuasaan
pemerintah, sehingga eksistensinya bisa diperdaya sebagai solusi bagi
pemerintah daerah dalam mengentaskan kemiskinan.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Zakat
salah satu ajaran agama islam yang bersifat social yang dapat langsung
menyentuh masyarakat bawah, selain itu zakat merupakan pemberian sesuatu yang
wajib diberikan dari sekumpulan harta tertentu, menurut sifat – sifat dan
ukuran tertentu kepada golongan orang tertentu yang berhak menerimanya. Secara
singkat dapat dikatakan bahwa zakat ialah kadar harta tertentu yang wajib
diberikan kepada yang berhak menerimanya. Dengan persyaratan tertentu. Kemudian
dalam zakat ada aturannya, seperti ada hokum zakat, rukun zakat, manfaat zakat selain
itu ada 8 orang / golongan sebagai penerima zakat, dan ada pula harta rika –
rika yakni barang temuan yang berupa emas, perak atau yang lainnya juga wajib
dizakati, serta ada nisab dan haul, kemudian kador zakatnya juga.
Apabila
zakat ditinjau dari segi normative, yuridisif, filosofis, formal dapat
disimpulkan sebagai berikut :
Secara
filosofis
= zakat sebagai slah satu rukun islam yang implementasinya memerlukan kekuasaan
pemerintah daerah dalam megentaskan kemiskinan
Secara
yuridis, ini secara perundang – undangan
yang mengatur tentang pengeloloan zakat seperti undang – undang Dasar
1945, undang – undang nomor 38 tahun
1999 tentang pengelolaan zakat
Secara normative
tentang kompikasi hukum Ekonomi syariah. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008
tentag peraturan Daerah Indonesia No.373 Tahun 2003.
DAFTAR PUSTAKA
Drs.
Masjfuk Zuhdi.Mashail Fiahiyah,CV.
Haji Mas Agung,1989
Yusuf
Qordowi, Hukum Zakat, Jakarta : PT.Pustaka
Litera Antar Nusa, 2002
Abyan,Amir,Fiqih,Semarang : Toha Putra,2003
Syaikh
Alamah Muhammad, Piqih Empat Mazhab,(Bandung
: Hasyimi,2001)
Tim
Agama Islam,Pendidikan Agama Islam
Penyejuk Qalbu.SMP kelas VIII
Robingan,Teladan Utama Pendidikan Agama Islam 2,Untuk
kelas VII SMP
Karim,Helmi,fiqh Muamalah,Jakarta : Raja Gratindo
Persada.1997