Senin, 21 Oktober 2013
Erie Suzan - Mimpi 1994
Rabu, 16 Oktober 2013
Sistem Hukum dan peradilan Internasional
Sistem Hukum dan peradilan Internasional
Sistem Hukum dan Perdilan
Internasional
Standar Kompetensi : Menganalisis
Sistem Hukum dan peradilan Internasional
Kompetensi Dasar : 1. Mendeskripsikan
system hukum dan peradilan Internasional
2. Menjelaskan penyebab timbulnya
sengketa internasional dan cara
penyelesaian oleh mahkamah internasional.
3. Menghargai putusan Mahkamah
Internasional
A. Makna Hukum Internasional
Menurut
Mochtar Kusumaatmaja, Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas
yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas Negara, antara
Negara dengan Negara, dan Negara dengan subyek hukum internasional bukan
Negara, atau antar subyek hukum internasional bukan Negara satu sama lain.
Hukum
Internasional digolngkan menjadi hukum Internasional Publik dengan hukum
perdata internasional. Hukum
Internasional Publik atau hukum antar negara, adalah asas dan kaidah hukum yang
mengatur hubungan atau persoalan yang bersifat pidana, sedangkan hukuk perdata
internasional atau hukum antar bangsa, yang mengatur masalah perdata lintas
Negara (perkawinan antar warga Negara suatu Negara dengan warga Negara lain).
Wiryono Prodjodikoro, Hukum
Internasional adalah hukum yang mengatur prthubungan hukum antara berbagai
bangsa di berbagai Negara.
J.G.Starke menyatakan, Hukum
Internasional adalah sekumpulan hukum (body of low) yang sebagian besar terdiri
dari asas-asas dank arena itu biasanya ditaati dalam hubungan antar Negara.
B. Asas – asas hukum Internasional
Menurut
Resolusi majelis Umum PBB No. 2625 tahun 1970, ada tujuh asas, yaitu :
1. Setiap
Negara tidak melakukan ancaman agresi terhadap keutuhan wilayah dan kemerdekaan
Negara lain. Dalam asas ini
ditekankan bahwa setiap Negara tidak memberikan ancaman dengan kekuatan militer
dan tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan piagam PBB.
2. setiap Negara harus menyelesaikan masalah
internasional dengan cara damai, Dalam asas ini setiap Negara harus mencari
solusi damai, menghendalikan diri dari tindakan yang dapat membahayakan
perdamaian internasional.
3. Tidak
melakukan intervensi terhadap urusan dalam negeri Negara lain, Dalam asas ini
menekankan setip Negara memiliki hak untuk memilih sendiri keputusan
politiknya, ekonomi, social dan system budaya tanpa intervensi pihak lain.
4. Negara wajib
menjalin kerjasama dengan Negara lain berdasar pada piagam PBB, kerjasama itu
dimaksudkan untuk menciptakan perdamaian dan keamanan internasional di bidang
Hak asasi manusia, politik, ekonomi, social budaya, tekhnik, perdagangan.
5. Asas
persaman hak dan penentuan nasib sendiri, kemerdekaan dan perwujudan kedaulatan
suatu Negara ditentukan oleh rakyat.
6. Asas
persamaan kedaulatan dari Negara, Setiap Negara memiliki persamaan kedaulatan
secara umum sebagai berikut :
a. Memilki persamaan Yudisial (perlakuan
Hukum).
b. Memilikimhak penuh terhadap
kedaulatan
c. Setiap Negara menghormati kepribadian
Negara lain.
d. Teritorial dan kemerdekanan politi
suatu Negara adalah tidak dapat diganggu gugat.
e.
Setap Negara bebas untuk membangun system politik, soaial, ekonomi dan sejarah
bansanya.
f.
Seiap Negara wajib untuk hidup damai dengan Negara lain.
7. Setiap Negara harus dapat dipercaya dalam
memenuhi kewajibannya, pemenuhan kewajiban itu harus sesuai dengan ketentuan
hukum internasional.
B.
Subyek Hukum Internasional
Adalah
pihak-pihak yang membawa hak dan kewajiban hukum dalam pergaulan
internasional. Menurut Starke, subyek internasional termasuk
Negara, tahta suci, Palang merah Internasional, Organisasi internasional, Orang
perseorangan (individu), Pemberontak dan pihak-pihak yang bersengketa.
·
Negara,
negara sudah diakui sebagi subyek hukum internasional sejak adanya hukum
international, bahkan hukum international itu disebut sebagai hukum
antarnegara.
·
Tahta
Suci (Vatikan) Roma Italia, Paus bukan saja kepoala gereja tetapi memiliki
kekuasaan duniawi, Tahta Suci menjadi subyek hukum Internasional dalam arti
penuh karena itu satusnya setara dengan Negara dan memiliki perwakilan
diplomatic diberbagai Negara termasuk di Indonesia.
·
Palang
Merah Internasional, berkedudukan di jenewa dan menjadi subyek hukum
internasional dalam arti terbatas, karena misi kemanusiaan yang diembannya.
·
Organisasi
Internasional, PBB, ILO memiliki hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi
internasional, sehingga menjadi subyek hukum internasional.
·
Orang
persorangan (Individu), dapat menjadi subyek internasional dalam arti terbatas,
sebab telah diatur dalam perdamaian Persailes
1919 yang memungkinkan orang perseorangan dapat mengajukan perkara ke hadapat
Mahkamah Arbitrase Internasional.
·
Pemberontak
dan pihak yang bersengketa, dalam keadaan tertentu pemberontak dapat memperoleh
kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa dan mendapat pengakuan
sedbagai gerakan pembebasan dalam memuntut hak kemerdekaannya. Contoh PLO (Palestine Liberalism Organization) atau Gerakan Pembebasan
Palestina.
C. Sumber-Sumber Internasional
Adalah sumber-sumber yang digunakan
oleh Mahkamah Internasional dalam memutuskan masalah-masalah hubungan
internasional. Sumber hukum
internasional dibedakan menjadi sumber hukumdalam arti materil dan formal. Dalam arti materil, adalah sumber hukum
internasional yang membahas dasar berlakunya hukum suatu Negara. Sedangkan sumber hukum formal, adalah sumber
dari mana untuk mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum
internasional.
Menurut
Brierly, sumber hukum internasional
dalam arti formal merupakan sumber yang paling utama dan memiliki otoritas
tertinggi dan otentik yang dipakai Mahkamah internasional dalam memutuskan
suatu sengketa internasional.
Sumber
hukum internasional formal terdapat dalam pasal 38 Piagam Mahkamah
Internasional Permanen 1920, sebagai berikut :
1.
Perjanjian Internasional (traktat),
adalah perjanjian yang diadakan antaranggota masyarakat bangsa-bangsa dan
mengakibatkan hukum baru.
2.
Kebiasaan Internasional yang diterima sebagai hukum, jadi tidak semua kebiasaan
internasional menjadi sumber hukum.
Syaratnya adalah kebiasann itu harus bersifat umum dan diterima sebagi
hukum.
3.
Asas-asas hukum umum yang diakui oleh bangsa beradab, adalah asas hukum yang
mendasari system hukum modern. Sistem
hukum modern, adalah system hukum positif yang didasarkan pada lembagaa
hukum barat yang berdasarkan sebagaian
besar pada asas hukum Romawi.
4.
Keputusan-keputusan hakim dan ajaran para ahli hukum Internasional,adalah
sumber hukum tambahan (subsider), artinya dapat dipakai untuk membuktikan
adanya kaidah hukum internasional mengenai suatu persoalan yang didasarkan pada
sumber hukum primer atau utama yaitu Perjanjian internasional, kebiasaan internasional,
dan asas hukum umum.
Yang disebut denga keputusan hakim,
adalah keputusan pengadilan dalam arti luas yang meliputi segala macam
peradilan internasional dan nasional, termasuk mahkamah arbitrase. Ajaran para ahli hukum internasional itu tidak
bersifat mengikat, artinya tidak dapat menimbulkan suatu kaidah hukum.
D.
Lembaga Peradilan Internasional
1. Mahkamah Internasional :
Mahkamah internasional
adalah lembaga kehakiman PBB berkedudukan di Den Haag, Belanda. Didirikan pada
tahun 1945 berdasarkan piagam PBB, berfungsi sejak tahun 1946 sebagai pengganti
dari Mahkamah Internasional Permanen.
Mahkamah Internasional terdiri dari 15
hakim, dua merangkap ketua dan wakil ketua, masa jabatan 9 tahun. Anggotanya direkrut dari warga Negara anggota
yang dinilai cakap di bidang hukum internasional. Lima berasal dari Negara anggota tetap Dewan
Keamanan PBB seperti Cina, Rusia, Amerika serikat, Inggris dan Prancis.
Fungsi Mahkamah
Internasional:
Adalah menyelesaikan kasus-kasus
persengketaan internasional yang subyeknya adalah Negara. Ada 3 kategori Negara, yaitu :
·
Negara
anggota PBB, otomatis dapat mengajukan kasusnya ke Mahkamah Internasional.
·
Negara
bukan anggota PBB yang menjadi wilayah kerja
Mahkamah intyernasional. Dan yang
bukan wilayah kerja Mahkamah Internasional boleh mengajukan kasusnya ke
Mahkamah internasional dengan syarat yang ditentukan dewan keamanan PBB.
·
Negara
bukan wilayah kerja (statute) Mahkamah internasional, harus membuat deklarasi
untuk tunduk pada ketentuan Mahjkamah internasional dan Piagam PBB.
Yuridikasi Mahkamah Internasional :
Adalah
kewenangan yang dimilki oleh Mahkamah Internasional yang bersumber pada hukum
internasional untuk meentukan dan menegakkan sebuah aturan hukum. Kewenangan atau Yuridiksi ini meliputi:
·
Memutuskan
perkara-perkara pertikaian (Contentious
Case).
·
Memberikan
opini-opini yang bersifat nasehat (Advisory Opinion).
Yuridikasi
menjadi dasar Mahkamah internasional dalam menyelesaikan sengketa
Internasional. Beberapa kemungkinan Cara penerimaan Yuridikasi sbb :
·
Perjanjian
khusus, dalam mhal ini para pihak yang bersengketa perjanjian khusus yang
berisi subyek sengketa dan pihak yang bersengketa. Contoh kasus Indonesia degan Malaysia
mengenai Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan.
·
Penundukan
diri dalam perjanjian internasional, Para pihak yang sengketa menundukkan diri
pada perjanjian internasional diantara mereka, bila terjadi sengketa diantara
para peserta perjanjian.
·
Pernyataan
penundukan diri Negara peserta statute Mahkamah internasional, mereka tunduk
pada Mahkamah internasional, tanpa perlu membuat perjanjiankhusus.
·
Keputusan
Mahkamah internasional Mengenai yuriduksinya, bila terjadi sengketa mengenai
yuridikasi Mahkamah Internasional maka sengketa tersebut diselesaikan dengan
keputusan Mahkamah Internasional sendiri.
·
Penafsiran
Putusan, dilakukan jika dimainta oleh salah satu atau pihak yang
bersengketa. Penapsiran dilakukan
dalambentuk perjanjian pihak bersengketa.
·
Perbaikan
putusan, adanya permintaan dari pihak yang bersengketa karena adanya fakta baru
(novum) yang belum duiketahui oleh Mahkamah Internasional.
2.
Mahkamah Pidana Internasional :
Bertujuan untuk mewujudkan supremasi
hukum internasional dan memastikan pelaku kejahatan internasional. Terdiri dari 18 hakim dengan masa jabatan 9
tahun dan ahli dibidang hukum pidana internasional. Yuridiksi atau kewenangan yang dimiliki oleh
Mahkamah Pidana Internasional adalah memutus perkara terhadap pelaku kejahatan
berat oleh warga Negara dari Negara yang telah meratifikasi Statuta Mahkamah.
3.
Panel Khusus dan Spesial Pidana internasional :
Adalah lembaga peradilan
internasional yang berwenang mengadili para tersangka kejahatan berat
internasional yang bersifat tidak permanen atau sementara (ad hoc) dalam arti
setelah selesai mengadili maka peradilan ini dibubarkan. Yuridiksi atau kewenangan darai Panel khusus
dan special pidana internasional ini, adalah menyangkut tindak kejahatan perang
dan genosida (pembersihan etnis) tanpa melihat apakah Negara dari si pelaku itu
telah meratifikasi atau belum terhadap statute panel khusus dan special pidana
internasional ini. Contoh Special Court
for East Timor dan Indonesia membentuk Peradilan HAM dengan UU No. 26 tahun
2000.
D.
Sebab-sebab terjadinya Sengketa Internasional
Sengketa internasional
(International despute), adalah perselisihan yang terjadi antara Negara dengan Negara,
Negara dengan individu-individu, atau Negara dengan lembaga internasional yang
menjadi subyek hukum internasional.
Sebab-sebab
sengketa internasional :
1. Salah satu pihak tidak memenuhi
kewajibannya dalam mperjanjiann internasional.
2. Perbedaan penafsiran mengenai isi
perjanjian internasional
3. Perebutan sumber-sumber ekonomi
4. Perebutan pengaruh ekonomi, politik, atau
keamanan regional dan internasional.
5. Adanya intervensi terhadap kedayulatan Negara
lain.
6. Penghinaan terhadap harga diri bangsa.
E.
Cara penyelesaian Sengketa internasional
Ada dua cara penyelesaian segketa
internasional, yaitu secara damai dan paksa, kekerasan atau perang.
·
Penyelesaian
secara damai, meliputi :
Arbitrase,
yaitu penyelesaian sengketa internasional dengan cara menyerahkannya kepada
orang tertentu atau Arbitrator, yang dipilih secara bebas oleh mereka yang
bersengketa, namun keputusannya harus sesuai dengan kepatutan dan keadilan ( ex aequo et bono).
Prosedur
penyelesaiannya, adalah :
1.
Masing-masing Negara yang bersengketa menunjuk dua arbitrator, satu boleh
berasal dari warga negaranya sendiri.
2.
Para arbitrator tersebut memilih seorang wasit sebagai ketua dari pengadilan
Arbitrase tersebut.
3.
Putusan melalui suara terbanyak.
Penyelesaian
Yudisial, adalah penyelesaian sengketa internasional melalui suatu pengadilan
internasional dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum.
Negosiasi,
tidak seformal arbitrase dan Yudisial. Terlebih dahulu dilakukan konsultasi dan
komunikasi agar negosiasi dapat berjalan semestinya.
Jasa-jasa
baik atau mediasi, yaitu cara penyelesaian sengketa internasional dimana Negara
mediator bersahabat dengan para pihak yang bersengketa, dan membantu
penyelesaian sengketanya secara damai.
Contoh Dewan Keamanan PBB dalam penyelesaian konplik Indonesia Belanda
tahu 1947. Dalam penyelesaina dengan Jasa baik pihak ketiga menawarkan
penyelesaian, tapi dalam Penyelesaian secara Mediasi, pihak mediator berperan
lebih aktif dan mengarahkan pihak yang bersengketa agar penyelesaian dapat tercapai.
Konsiliasi,
dalam arti luas adalah penyelesaian sengketa denga bantuan Negara-negara lain
atau badan-badan penyelidik dan komite-komite penasehat yang tidak
berpihak. Konsiliasi dalam arti sempit,
adalah suatu penyelesaian sengketa internasional melalui komisi atau komite
dengan membuat laporan atau ussul penyelesaian kepada pihak sengketa dan tidak mengikat.
Penyelidikan,
adalah biasanya dipakai dalam perselisioshan batas wilayah suatu Negara dengan
menggunakan fakta-fakta untuk memperlancar perundingan.
Penyelesian
PBB, Dididrikan pada tanggal 24 Oktober 1945 sebagai pengganti dari LBB (liga
Bangsa-Bangsa), tujuan PBB adalah menyelesaikan sengketa internasional secara
damai dan menghindari ancaman perang.
·
Penyelesaian
secara pakasa, kekerasan atau perang :
Perang
dan tindakan bersenjata non perang, bertujuan untuk menaklukkan Negara lawan
dan membebankan syarat penyelesaian kepada Negara lawan.
Retorsi,
adalah pembalasan dendam oleh suatu Negara terhadap tindakan – tindakan tidak
pantas yang dilakukan Negara lain. Contoh menurunkan status hubungan diplomatic,
atau penarika diri dari kesepakatan-kresepakatan fiscal dan bea masuk.
Tindakan-tindakan
pembalasan, adalah cara penyelesaian sengketa internasional yang digunakan
suatu Negara untuk mengupayakan
memperoleh ganti rugi dari Negara lain. Adanya pemaksaan terhadap suatu Negara.
Blokade
secara damai. Adalah tindakan yang dilakukan pada waktu damai, tapi merupakan
suartu pembalasan. Misalnya permintaan
ganti rugi atas pelabuhan yang di blockade oleh Negara lain.
Intervensi
(campur tangan),adalah campur tanagn terhadap kemerdekaan politik tertentu
secara sah dan tidak melanggar hukum internasional. Contohnya :
1. Intervensi
kolektif sesuai dengan piagam PBB.
2. Intervesi
untuk melindungi hak-hak dan kepentingan warga negaranya.
3. Pertahanan
diri.
4. Negara yang
menjadi obyek intervensi dipersalahkan melakukan pelanggaran
berat terhadap hukum internasional.
F. Penyelesaian melalui Mahkamah
internasional
Ada
dua mekanisme penyelesaian sengketa internasional melalui Mahkamah
internasional, yaitu mekanisme normal dan khusus.
·
Mekanisme
Normal :
1. Penyerahan
perjanjian khusus yng berisi tdentitas para pihak dan pokok persoalan sengketa.
2. Pembelaan
tertulis, berisi fakta, hukum yang relevan, tambahan fakta baru, penilakan atas
fakta yang disebutkan dan berisi dokumen pendukung.
3. Presentasi
pembelaan bersifat terbuka dan umum atautertutup tergantung pihak sengketa.
4. Keputusan
bersifat menyetujui dan penolakan. Kasus
internasional dianggap selesai apa bila :
Para
pihak mencapai kesepakatan
Para
pihak menarik diri dari prose persidangan Mahkamah internasional.
Mahkamah
internasional telah memutus kasus tersebut berdasarkan pertimbangan dan telah
dilakukan ssuai proses hukum internasional yang berlaku.
·
Mekanisme
Khusus :
1. Keberatan awal
karena ada keberatan dari pihak sengketa Karen mahkamah intrnasional dianggap
tidak memiliki yusidiksi atau kewenangan atas kasus tersebut.
2. Ketidak
hadiran salah satu pihak yang bersengketa, biasanya dilakukan oleh Negara tergugat
atau respondent karena menolak yuridiksi Mahkamah Internasional.
3. Keputusan
sela, untuk memberikan perlindungan terhadap subyek persidangan, supaya pihak
sengketa tidak melakukan hal-hal yang mengancah efektivitas persidangan
Mahkamah internasional.
4. Beracara
bersama, beberapa pihak disatukan untuk mengadakan sidang bersama karena materi
sama terhadap lawan yang sama.
5. Intervensi,
mahkamah internasional memberikan hak kepada Negara lain yang tidak terlibat dalam sengketa untuk
me;lakkan intervensi atas sengketa yangsedang disidangkan bahwa dengan
keputusan Mahkamah internasional ada kemungkinan Negara tersebut dirugikan.
G. Contoh Keputusan/kasus Mahkamah Internasioanal
·
Amerika
serikat di Filipina : tahun 1906 tentara AS melakukan pembunuhan warga
Filipina, membunuh dan membakar 600 rakyat desa itu. Para pelakunya telah di sidang
di pengadilan militer amun banyak yang dibebaskan.
·
Amerika
serikat di Cina : pada tahun 1968 terjadi pristiwa My lai Massacre. Kompi Amerika
menyapu warga desa denga senjata
otomatis dan menewaskan 500 orang. Pra pelakunya telah disidang dan dihukum.
·
Amerika
serikat di Jepang : pada tahun 1945 lebih dari 40.000 rakyat Jepang meninggal
akibat Bom Atom.
·
Pembersihan
etnis yahudi oleh Nazi Di jerman atas pimpinan Adolf Hitler, Mahkamah
Internasional telah mengadili dan
menhukum pelaku.
·
Jepang
banyak membunuh rakyat Indonesia dengan Kerja paksa dan 10.000 rakyat Indonesia
hilang. Pengadilan internasional telah
dijalankan dan menghukum para penjahatnya.
·
Serbia
di Bosnia dan Kroasia: anatar 1992-1995 pembersihan etnis kroasia dan Bosnia
oleh Kroasia danmembunuh sekitar 700.000
warga Bosnia dan Kroasia. Para penjahat
perangnya sampai sekarang masih menjalani proses persidangan di Den Haag,Belanda.
·
Pemerintah
Rwanda terhadap etniks Hutu : Selama
tiga bulan di tahu 1994 antara 500 samapai 1 juta orang etnis Hutu dan
Tutsi telah dibunuh ioleh pemerintah Rwanda.
PBB menggelar pengadilan kejahatan perang di Arusha Tanzania dan hanya
menyeret 29 penjahat perangnya.
·
Indonesia
dengan Malaysia terhadap kasus Pulau sipadan dan Ligitan, dan Mahkamah
internasional memenangkan pihak Malaysia pada ahun 2003. Malaysia adalah pemilik ke dua pulau tersebut. Indonesia
menghormatikeputusan tersebut.
·
Kasaus
Timor TImur diselesaikan secara Intrnasional dengan referendum. Dan sejak tahun 1999 Timor-Timur berdiri
sebagai sebuah Negara bernama Republik
Tomor Lorosae /Timor Leste.Senin, 14 Oktober 2013
Memahami Seluk Beluk Mainboard
Memahami Seluk Beluk Mainboard
Motherboard atau biasa juga disebut mainboard merupakan sebuah papan utama dimana terdapat komponen-komponen serta chip controller yang bertugas mengatur lalu lintas data dalam sistem motherboard. Fungsi umum dari Motherboard adalah tempat memasangkan processor, RAM, VGA Card, Sound Card, Internal Modem, dan lain-lain.
Berdasarkan penggunaan prosesornya, Motherboard (mobo) dibedakan menjadi 3 bagian, yaitu :
•Untuk Dual Processor
•Untuk Intel Processor
•Untuk AMD Processor
Untuk Info lengkapnya anda harus download artikelnya disini! atau klik aja judulnya, mengapa? sebab artikelnya agak banyak jadi terlalu panjang jika diposting di blog. maaf yah!. semoga bermanfaat.
Senin, 07 Oktober 2013
HUBUNGAN INTERNASIONAL DAN ORGANISASI INTERNASIONAL
BAB 4. HUBUNGAN INTERNASIONAL DAN ORGANISASI INTERNASIONAL
Standar Kompetensi :
Menganalisis hubungan internasional dengan
orgsnisasi internasional
Kompetensi Dasar :
Mendeskripsikan pengertian, sarana-sarana hubungan Internasional
A. Pengertian Hubungan Internasional
Menurut RENSTRA ( Rrencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri
Indonesia ) adalah hubungan antar bangsa dalam segenap aspeknya yang
dilakukan suatu Negara yang meliputi aspek
politik, ekonomi, social budaya dan hankam dalam rangka mencapai tujuan
nasional bangsa itu.
Hubungan Internasional merupakan kegiatan interaksi
manusia antar bangsa baik secara individual maupun kelompok, ahli hukum mengatakan
bahwa hubungan internasional adalah hubungan antara bangsa.
Tujuan Nasional Bangsa Indonesia adalah sebagaimana yang
termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
1. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia
2. untuk memajukan kesejahteraan social
3. mencerdaskan kehidupan bangsa
4. dan untuk melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
B. Wujud dari Hubungan Internasional :
a. Individual ( turis
mahasiswa pedagang yang mengadakan kontak-kontak pribadi sehingga timbul
kepentingan timbal balik di antara mereka ).
b. Antar kelompok (Lembaga
social dan keagamaan dan perdagangan yang melakukan kontak secara insidental,
periodik atau permanen).
c. Hubungan antar Negara
( negara yang satu dengan negara lainmengadakan kerjasama dalam bidang ekonomi,
kebudayaan, tekhnologi, dll ).
C. Sifat Hubungan Internasional :
a. Persahabatan
b. Persengketaan
c. Permusuhan
d. Peperangan
D. Pola Hubungan Internasional :
a. Penjajahan: bangsa yang satu menghisap bangsa lain yang
disebabkan oleh perkembangan kapitalisme.
Kapitalisme membutuhkan bahan mentah bagi industri dalam negeri, oleh
karena bahan mentah itu banyak diluar negeri maka timbul kehendak untuk
menguasai wilayah bangsa lain untuk menghisap kekayaan bangsa lain itu.
b. Saling ketergantungan : hubungan ini terjadi antara
negara-negara yang belum berkembang
(negara-negara dunia ke tiga ) dengan negara maju. Negara baru merdeka atau negara berkembang
ingin meningkatkan kesejahteraan rakyatnya mereka melakukan hubungan ekonomi ,
mengembangkan industri dan bersaing dengan negara maju di pasar global. Namun mereka tidak memiliki modal dan
tekhnologi, maka negara tadi bergantung kepada modal dan tekhnologi negara
maju. Pola hubungan ini dekat dengan neo- kolonoalisme, yaitu usaha menguasai
negara lain atas bidang ekonomi, kebudayaan, idiologi atau kemiliteran negara atau kawasan tertentu tapi dengan cara
mengindahkan proforma kemerdekaan politis.
c. Sama derajat anatar bangsa : hubungan ini dilakukan dalam
rangka kerjasama dalam rangka untuk mewujutkan kesejahteraan mereka. Pola hubungan ini sulit dilakukan terutama
oleh negara-negara atau bangsa-bangsa yang serba ketinggalan dalam kualitas sumber dayanya, terutama sumber
daya manusianya.
Terkait dengan hubungan sama derajat sila kedua Pancasila
mengajarkan bahwa hubungan antar negara atau antar bangsa harus bertolak pada
kodrat manusia. Dalam Pancasila kodrat
manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan YME yang merdeka dan sama derajatnya. Oleh karena itu hubungan antar bangsa harus
diwarnai dengan penghormatan atas kodrat manusia sebagai makhluk yang
sederajat, tapa memandang idiologi, bentuk negara dan sistem pemerintahan dari
negara lain itu.
Oleh karena itu nasionalisme bangsa indonesia tidak jatuh
kepaham Chauvinisme dan kosmopolitisme. Chauvinisme adalah paham yang
mengagung-agungkan bangsa sendiri dengan memandang renfah bangsa lain. Kosmopolitisme adalah pandangan yang melihat kosmos (seluruh Dunia ) sebagai
polis (negeri sendiri ) sehingga cenderung melupakan nasionalisme yang sehat
dan mengabaikan tugas terhadap bangsanya sendiri.
Itulah sebabnya bangsa indonesia memilih politik luar
negeri Bebas Aktif. Bebas
berarti :
1. Banga Indonesia bebas bergaul denagn bangsa manapun.
2. Dalam pergaulan itu bangsa indonesia tidak Intervensi
atau tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
3. Dalam pergaulan itu terjadi saling memberi dan menerima
bantuan dan pertolongan yang tidak mengikat.
Aktif berarti :
1. Bangsa Indonesia aktif bekerjasama dengan
bangsa lain untuk perdamaian dunia
2. Bangsa indonesia
aktif membela bangsa yang terancam keberadaan dan kedaulatannya atas
dasar persamaan derajat tidak termasuk intervensi.
Dalam pelaksanaan kerjasama dan hubungan Internasional Presiden sebagai
kepala negara dibantu oleh Menteri dan Departemen Luar Negeri serta dibantu
oleh para Duta dan Konsul yang diangkat oleh Presiden dan dibantu oleh Duta dan
Konsul Negara lain yang diterimanya.
Pengankatan Duta dan Konsul serta penerimaan Duta dan Konsulk negara
lain telah diatur dalam pasal 13 UUD
1945, yang berbunyi :
Ayat 1 Presiden mengangkat duta dan konsul
Ayat 2 Dalam hal mengangkat duta, Presiden
memperhatikan pertimbangan DPR
Ayat 3
Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
E. Arti Penting Hubungan dan kerjasama Internasional :
Tidak satupun bangsa di dunia ini dapat membebaskan diri
ketergantungan dengan bangsa dan negara lain.
Menurut Mochtar Kusumaatmaja hubungan dan kerjasama antar bangsa itu
timbul karena adanya kebutuhan yang disebabkan oleh pembagian kekayaan alam dan
perkembangan industri yang tidak merata di dunia.
Disamping itu hubungan antar bangsa penting disebabkan :
1. Menciptakan hidup berdampingan secara damai.
2. Mengembangka penyelesaian masalah secara damai dan
diplomasi.
3. Membangun solidaritas dan saling menghormati antar bangsa.
4. Berpartisipasi dalam melaksanakan ketertiban dunia
5. Menjamin kelangsungan hidup bangsa dan nrgara di tengah
bangsa-bangsa lain.
F.Sarana Hubungan Internasional :
a. Diplomasi : seluruh kegiatan untuk melaksanakan politik luar
negeri suatu Negara
dalam hubungannya dengan Negara dan
bangsa lain.
Fungsi dasar Diplomat ada 3 yaitu :
a. Sebagai lambang, prestise Negara pengirim
b. Sebagai wakil yuridis yang sah dari Negara pengirim
c. Sebagai perwakilan diplomatic suatu Negara di Negara
lain. :
- perunding (negotiation)
- Melaporkan (reporting)
- Perwakilan (refresentation)
- Melindungi kepentingan negara dan warga
negaranya di luar negeri.
b. Propaganda : usaha sistimatis untuk mempengaruhi pikiran,
emosi demi kepentinagn masyarakat umum. Propaganda : lebih ditujukan kepada
warga Negara lain dari pada pemerintahannya, dan untuk kepentingan Negara yang
membuat propaganda.
c. Ekonomi : Sarana
ekonomi umumnya digunakan secara
luas dalam hubungan internasional baik
dalam masa damai maupun masa perang.
Pada masa tertentu semua negara harus terlibat dalam perdagangan
internasional agar dapat memperoleh barang yang tak dapat diproduksi dalam
negeri., sehingga terjadi ekspor dan impor.
d. Kekuatan militer dan perang (show of Force): Peralatan militer yang memadai dapat menambah
keyakinan dan stabilitas untuk berdiplomasi. Diplomasi tanpa dukunagan militer yang kuat
dapat membuat suatu negara tidak memiliki rasa percaya diri sehingga tak mampu
menghindari tekanan dan ancaman negara lain yang dapat menggangu kepentingan
nasuonalnya. Maka dengan demikian
demontrasi senjata, latihan perang bersama kerasp dilaksanakan untuk
menampilkan kekuatannya. Namun yang
lebih diutamakan bukanlah perang tetapi tindakan prevetif dalam hubungan
internasional.
G.Asas-asas dalam Hubungan Internasional :
1. Asas Teritorial yaitu hak dari suatu Negara atas wilayahnya,
berhak menegakkan hokum terhadap barang dan semua orang yang berada di
wilayahnya.
2. Asas Kebangsaan yaitu kekuasan Negara atas warga negaranya,
setiap warga Negara dimanapun ia berada tetap mendapat perlakuan hokum dari
negaranya. Asas ini memiliki kekuatan eksteritorial yaitu hokum Negara
tersebut tetap berlaku bagi warga negaranya walaupun berada di Negara asing.
3. Asas kepentingan umum Yaitu Negara dapat melindungi dan
mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat. Negara dapat menyesuaikan diri dengan semua
peristiwa yang ada hubungannya dengan kepentingan umum. Hukum tidak terbatas oleh wilayah suatu Negara.
H. Perwakilan Negara di Luar Negeri :
A. Perwakilan Diplomatik : adalah lembaga kenegaraan di luar negeri yang bertugas dalam membina
hubungan politik dengan negara lain.
Tugas ini dilakukan oleh perangkat diplomatik yang meliputi duta besar,
duta, kuasa usaha dan atase-atase.
Dalam praktik internasional ada dua jenis perwakilan
diplomatik :
1. Kedutaan Besar, yang ditugaskan tetap pada suatu negara
tertentu untuk saling memberikan hubungan rutin antar negara tersebut.
2. Perutusan Tetap, yang ditempatkan pada suatu organisasi
internasional (PBB).
B.Tingkatan dan Kepangkatan Perwakilan Diplomatik :
Tingkatan dan kepangkatan perwakilan diplomatik menurut
menurut Kongres di Aachen tahun 1918 sbb :
1. Duta Besar (
Ambassador) adalah tingkatan tertinggi dalam perwakilan diplomatik. Duta Besar memiliki kekuasaan penuh dan luar
biasa dan ditempatkan pada negara yang punya hubungan erat dan banyak hubungan
timbal balik. Dalam beberapa hal seorang duta besar dapat memutuskan sesuatu
yang menyangkut negaranya tanpa berkonsultasi dengan kepala negaranya terlebih
dahulu.
2. Duta (Gerzant)
adalah setingkat lebih rendah dari duta besar, biasanya ditempatkan pada negara
yang tidak banyak hubungan timbal balik dan derajat kereratan hubungan lebih
rendah dari pada negara yang mengirim duta besar. Segala persoalan. Segala persoalan yang menyangkut ke dua
negara, seorang duta harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pemerintah
negaranya.
3. Menteri Presiden (Minister
President) adalah mereka yang tidak dianggab sebagai wakil kepala negara,
tetapi hanya ditempatkan untuk mengurus urusan-urusan negaranya.
4. Kuasa Usaha (Charge
D’affair), kuasa usaha tidak diperbantukan kepada kepala negara, tetapi
kepada menteri luar negeri negara penerima.
Berhubungan dengan kepala negara negara penerima melalui menteri luar
negeri negara penerima.
5. Atase-atase, adalah
tenaga ahli kedutaan, ada atase militer. atase perekonomian, atase pendidikan
dan kebudayaan, dll.
C. Fungsi, Hak dan Kewajiban Perwakilan Diplomat menurut Konvensi Wina
tahun 1961 :
1.Wakil negara pengirim di negara penerima
2. Melindungi kepentingan negara dan warga negara
pengirim sesuai hukum
internasional.
3. Mengadakan perundinagn dan persetujuan dengan negara
penerima.
4. Mengetahui keadan dan perkembangan di negara penerima
dengan cara yang
syah sesuai
dengan Undang-undang dan melaporkannya kepada negara
pengirim.
5. Memelihara persahabatan serta membina hubungan
ekonomi, pendidikan dan
kebudayaan,
ilmu pengetahuan antara negara pengirim dan penerima.
D. Berakhirnya Fungsi Misi Perwakilan Diplomatik :
1. Sudah habis masa jabatan
2. Ia ditarik oleh pemerintah negaranya
3. Karena tidak disenangi (di persona non grata )
4. Negara penerima perang dengan negara pengirim.
E. Hak Kekebalan (immunitet) Korps Diplomatik :
a. Hak Ekstrateritorialitas, hak kekebalan dalam daerah perwakilan seperti
daerah kedutaan besar, daerah kedutaan termasuk halaman dan bangunannya dimana
terpancang bendera dan lambang negara itu. Berdasarkan hukum internasional
daerah itu dipandang sebagai daerah negara pengirim. Orang yang masuk tanpa izin bisa
dikeluarkan. Gedung perwakilan negara
asing tidak boleh digeledah atau dimasuki oleh petugas kehakiman, polisi, tanpa
seizin kepala perwakilan diplomatik yang bersangkutan. Arsip-arsip, surat-surat ataupun telegram
tidak boleh dibuka oleh polisi, hakim tersebut.
Warga negara yang mencari perlindungan digedung perwakilan diplomatik
tidak dapat ditanmgkap begitu saja melainkan harus melalui perundingan dengan
kepala perwakilan setempat. Kecuali
pelaku kejahatan, yang memang harus diserahkan
pada polisi setempat.
b. Hak Kekebalan atau Kebebasan Korps
Diplomatik, setiap anggota korps diplomatik harus tunduk kepada hukum
dan peraturan kepolisian setempat namun tidak dapat dituntut dimuka
pengadilan. Mereka dibebaskan dari pajak
dan bea cukai, bebas pemeriksaan atas tas diplomatik, bebas mendirikan tempat
ibabad dilingkungan kedutaan.
F. Perwakilan Konsuler : adalah lembaga kenegaraan di luar
negeri yang bertugas dalam membina hubungan non politik dengan negara lain. Ada
konsuler yang bersifat
tetap ada konsuler kehormatan. Tugas
pokok konsul kehormatan adalah menghubungkan perdagangan ke dua negara. Pejabat ini tidak mendapat gaji, melainkan
mendapat honoraruium atas jasa-jasanya itu.
1. Tingkatan kepangkatan perwakilan
konsuler :
a. Konsul Jenderal, membawahi beberapa konsul
yang ditempatkan di ibu
kota negara tempat
ia bertugas.
b. Konsul , konsul mengepalai suatu
kekonsulan yang membawahi satu
daerah kekonsulan kadang-kadang diperbantukan konsul Jenderal.
c. Konsul Muda, mengepalai kantor wakil
konsulat yang ada didalam
satu daerah kekonsulan. Kadang diperbantukan kepada konsul jenderal
atau Konsul.
d gen
Konsul, diangkat oleh konsul jenderal atau oleh konsul untuk
engurus hal tertentu yang berhubungan dengan
daerah kekonsulan,
iasanya ditempatkan di kota-kota yang termasuk
kekonsulan.
G. Fungsi Perwakilan Knsuler menurut Konvensi
Wina :
1. Melindungi
kepentingan negara pengirim dan warga negaranya, badan
hukum
sesuai dengan hukum internasional ( sesuai batas-batas yang
di izinkan).
2. Memajukan
hubungan perdagangan, ekonomi, kebudayaan dan iptek ke dua
negara.
3. Mengeluarkan
paspor dan Visa atau dokumen perjalanan kepada warga
negara
pengirim.
4. Bertindak
sebagai notaris dan panitera sipil, melakukan fungsi administratif
yang tidak
bertentangan dengan peraturang negara penerima.
H. Berakhirnya misi
perwakilan konsuler :
1. Fungsi seorang pejabat konsuler telah berakhir
2. Penarikan dari negara pengirim
3. Pemberitahuan bahwa ia bukan lagi sebagai anggota staf
konsuler
I. Perbedaan perwakilan diplomatiok dengan perwakilan
konsuler:
A. Korps Diplomatik :
1. Memelihara kepentingan negaranya dengan melakukan
hubungan dengan
pejabat tingkat
pusat.
2. Berhak mengadakan hubungan bersifat politik.
3. Satu negara hanya memiliki satu perwakilan diplomatik
di negara penerima.
4. Mempunyai hak ekstrateritorial (tidak tunduk pada
kekuasaan peradilan)
B. Korps Konsuler :
1. Memelihara kepentingan negaranya dengan melaksanakan
hubungan dengan
pejabat tingkat
daerah (setempat).
2. Berhak mengadakan hubungan yang bersifat non politik
3. Satu negara dapat mempunyai lebih dari satu perwakilan
konsuler.
4. Tidak mempunyai hak ekstrateritorial (tunduk pada
pelaksanaan kekuasaan
peradilan).
J. PERJANJIAN INTERNASIONAL
1. Pengertian perjanjian
internasional
a. Mochtar Kusumaatmaja, perjanjian internasional adalah perjanjian
yang diadakan anatara anggota masyarakat bangsa-bangsa yang bertujuan untuk
mengakibatkan akibat hukum tertentu. Dalam definisi ini subyek hukum internasional
yang mengadakan perjanjian adalah anggota masyarakat bangsa-bangsa,
lembaga-lembaga internasional dan negara-negara.
b. Definisi lain
Perjanjian Internasional adalah kesepakatan antara dua atau lebih subyek hukum
internasional (lembaga internasional. negara) yang menurut hukum internasional
menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuat kesepakatan.
2. Macam Perjanjian
Internasional :
Perjanjian internasional dapat dibedakan
berdasarkan beberapa kriteria, yaitu :
a. Jumlah pesertanya
b. Srtrukturnya
c. Objeknya
d. Cara berlakunya
e. Intrumen pembentuk perjanjiannya
ad.a. Jumlah pesertanya, yaitu perjanjian
bilateral dan multilateral. Bilateral
adalah perjanjian antar dua negara unutk mengatur kepentingan kedua belah
pihak. Perjanjian multilateral adalah
diadakan oleh banyak negara untuk mengatur kepentingan bersama negara-nebara
peserta perjanjian tersebut.
Contoh perjanjian bilateral : Indonesia
– Cina (dwikewarganegaraan), Indonesia
– Malaysia
(ekstradisi), Indonesia-Tailand (garis batas laut Andaman) dll. Contoh multilateral adalah Konvensi Jenewa
(perlindungan korban perang), Konvensi Wina (diplomatic), Konvensi Hukum Laut
Internasional (laut teritorial, zona bersebelahan, ZEE dan landas benua), dll
ad.b. Dari segi strukturnya yaitu ada
perjanjian yang bersifat Law Making
Treaties adalah perjanjian yang mengandung kaidah hukum yang berlaku bagi
semua bangsa di dunia, Seperti konvensi Jenewa, Wina, hukum laut.
Sedangakan ada perjanjian yang bersifat treaty contract adalah perjanjian yang
menimbulkan hak dan kewajiban hanya bagi negara yang mengadakan perjanjian
saja, seperti Indonesia-Malaysia, Indonesia-Cina, dll
ad. c. Dari segi
objeknya, perjanjian internasional dibedakan antara perjanjian yang berisi
soal-soal politik, dengan perjanjian yang berisi soal-soal ekonomi, budaya, dll
ad. d. Dari segi cara
berlakunya, yaitu perjanjian
bersifat self-executing (berlaku
dengan sendirinya)yaitu perjanian itu langsung dapat berlaku setelah
diratifikasi oleh negara peserta) dan non
self- executing, jika berlakunya perjanjian itu harus dilakukan perubahan
undang-undang di negara peserta terlebih dahulu.
ad. e. Dari segi
intrumennya, perjanjian internasional itu ada dua, yaitu tertulis dan lisan. Perjanjian internasional tertulis adalah
perjanjian yang dituangkan dalam instrumen-instrumen pembentuk perjanjian yang
tertulis dan formal, seperti Treaty,
Comvention, Agreement, Charter, Covenant, Statute, Constitution, Protocol,
Declaration, Arrangement. Sedangkan
perjanjian internasional lisan adalah setiap
perjanjian internasional yang doekspresikan melalui instrumen-instrumen tidak
tertulis, seperti :
1. Perjanjian internasional lisan ( international oral agreement), yang diperjanjikan adalah hal-hal
yang disepakati secara lisan, seperti the
London Agreement (keanggotaan Dewan Keamanan PBB).
2. Deklarasi Unilateral atau deklarasi sepihak ( unilateral declaration), adalah
pernyataan suatu negara yang disampaikan
oleh wakil negara itu dan ditujukan kepada negara lain.
3. Perjanjian diam-diam (tacit consent atau tacit
agreement), perjanjian yang dibuat tidak tegas, artinya keberadaan
perjanjian itu hanya dapat diketahui melalui penyimpulan suatu tingkah laku
baik aktif atau tidak aktif, dari Negara atau subyek hokum internasional
lainnya.
3. Tahap Pembuatan
Perjanjian Internasional :
Menurut Mochtar Kusumaatmaja ada dua macam
cara pembentukan perjanjian internasional :
a. Perjanjian internasional yang dibentuk melalui 3 tahap yaitu
(perundingan, penandatanganan, ratifikasi atau pengesahan), cara ini dupakai
apabila materi atau yang diperjanjikan itu dianggap sangat penting maka perlu
persetujuan DPR.
b. Perjanjian internasional yang dibentuk melalui
2 tahap yaitu ( perundingan dan penandatanganan) dipakai untuk perjanjian yang
tidak begitu penting, penyelesaian cepat, berjangka pendek, seperti Perjanjian
perdagangan.
Menurut
Hukum Positif Indonesia, pada pasal 11 ayat 1 UUD 1945 dosebutkan bahwa
Presiden dengan persetujuan DPR membuat perjanjian dengan Negara lain.
Dalam Undang-undang RI No. 24 tahun 2000 ditegaskan bahwa pembuatan
perjanjian internasional dilakukan melalui tahap ( penjajakan,
perundingan,
perumusan naskah, penerimaan dan penandatanganan).
Menurut Konvensi Wina 1969 tentang Hukum
Perjanjian Internasional disebutkan tahap pembuatan perjanjian internasional
dilakuakn melalui tahap:
a. Perundingan (Negotiation),
perundingan tahap pertama tentang objek tertentu, diwakili oleh kepla negara,
kepala pemerintahan, menteri luar negeri atau duta besar dengan menunjukkan
Surat Kuasa Penuh (full powers)
b. Penandatanganan (Signature),
biasanya dilakukan oleh menteri luar negeri atau kepala pemerintahan. Tapi perjanjian belum dapat diberlakukan
sebelum diratifikasi oleh masing-masing negara.
c. Pengesahan (Ratification), Penandatanganan hanya
bersifat sementara dan harus dikuatkan
dengan pengesahan atau penguatan yang disebut ratifikasi. Ratifikasi perjanjian internasional dapat dibedakan sbb:
1. Ratifikasi oleh badan eksekutif, biasanya dilakukan oleh
raja absolut dan pemerintahan otoriter.
2. Ratifikasi oleh badan
Legislatif atau DPR,Parlemen tapi jarang digunakan.
3. Ratifikasi campuran
antara DPR (legislatif) dengan Pemerintah (Eksekutif).
JENIS PERJANJIAN
INTERNASIONAL
- Bilateral bersifat khusus (Treaty Contract) karena hanya mengatur kepentingan ke dua negara, oleh sebab itu perjanjian bilateral bersifat ‘tertutup’ dalam arti tertutup kemungkinan bagi negara lain untuk ikut serta dalam perjanjian tersebut.
Contohnya : Indonesia dengan RRC (1955) tentang
Penyelesaian dwikewarganegaraan.
Indonesia dengan Thailand tentang garis batas laut Andaman sebelah utara
selat Malaka 1071. Indonesia dengan
Malaysia tentang Ektradisi 1974.
Indonesia dengan Australia tentang Pertahanan dan Keamanan kedua negara
1995.
- Multilateral yang disebut juga Law Making Treatis biasanya mengatur hal yang berkaitan dengan kepentingan umum dan bersifat terbuka dala arti tidak hanya mengatur kepentingan negara yang mengadakan perjanjian itu tetapi juga kepentingan negara lain yang tidak turut serta dalam perjanjian itu (bukan Peserta). Contohnya :Konvensi Jenewa 1949 tentang perlindungan korban perang. Konvensi wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Konvensi Hukum Laut Internasiobnal 1982 tentang laut teritorial (200 mil), Zona Bersebelahan (24 mil), Zona Ekonomi Eksklusif (200 mil), Landas Benua (lebih 200 mil).
ISTILAH-ISTILAH DALAM PERJANJIAN INTERNASIONAL :
1. Traktat (treaty) perjanjian paling formal
merupakan persetujuan dua negara atau lebih mencakup perjanjian bidang politik
dan ekonomi.
2. Konvensi (Convention) persetujuan formal bersifat
multilateral yang tidak berurusan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi (haigh Plicy) dilegalisasi oleh wakil
yang berkuasa penuh.
3. Protokol (Protocol) persetujuan tidak resmi
umumnya tidak dibuat oleh kepala negara yang mengatur masalah-masalah tambahan
seperti penafsiran klaususl-klausul tertentu ( Klausul = ketentuan tambahan
sebuah perjanjian).
4. Persetujuan (Agreement) perjanjian bersifat tekhnis
atau administratif. Tidak diratifikasi
karena sifatnya tidak seresmi atau
seformal traktat atau konvensi.
5. Perikatan ( Arrangement) adalah istilah yang digunakan untuk transaksi yang
sifatnya sementara. Tidak diratifikasi.
6. Proses Verbal catatan atau ringkasan atau
kesimpulan konferensi diplomatik, atau catatan suatu pemufakatan. Tidak diratifikasi.
7. Piagam (Statute) yaitu himpunan peraturan yang
ditetapkan leh persetujuan internasional baik mengenai pekerjaan atau kesatuan
tertentu seperti pengawasan internasional yang mencakup tentang minyak,
lapangan kerja. Contoh Piagam Kebebasan Transit.
8. Deklarasi (declaration) yaiut
perjanjianinternasinal yang berbentuk
traktat dan dokumen tidak resmi.
9. Modus Vivendi dokumen untuk mencatat persetujuan internasional bersifat sementara, sampai
perjumpaan permanen, terinci dan sistimatis serta tidak memerlukan ratifikasi.
10. Pertukaran Nota yaitu metode tidak resmi
namun banyak digunakan. Biasanya
diulakukan oleh wakil-wakil militer dan negara dan bisa bersifat multilateral
dan melahirkan kewajiban bagi yang mengadakannya.
11. Ketentuan Penutup (final Act) ringkasan hasil konvensi yang
menyebutkan negara peserta, nama utusan,masalah yang disetujui konferensi dan
tidak diratifikasi.
12. Ketenrtuan Umum (General Act) traktat yang bersifat resmi
dan tidak resmi.
13. Charter adalah istilah dalam perjanjian internasional untuk
pendirian badan yang melakukan fungsi administratif. Misalnya Atlantic
Charter, Magna Charter.
14. Pakta (fact), menunjukkan suatu persetujuan
yang lebih khusus dan membutuhkan ratifikasi.
Misalny Pakta Warsawa (mengenai Pertahanan ).
15. Covenant yaitu anggaran dasar LBB (Liga Bangsa-Bangsa).
ORGANISASI INTERNASIONAL
A. PBB (Perserikatan
Bangsa-Bangsa) United Nations
Berdiri pada tanggal 24
Oktober 1945 diprakarsai oleh 5 negara antara lain Amerika serikat, Inggris, Rusia, Cina dan Prancis. Kelima Negara tersebut sekarang sebagai
anggota tetap Dewan Keamanan PBB yang memegang hak Veto yaitu hak untuk membatalkan atau memveto keputusan dewan
keamanan PBB. Bahasa persidangan PBB
adalah bahasa Arab, Inggris, Prancis,
mandarin. Rusia dan Spanyol. Dan Sekjen PBB sekarang adalah Ban Kimon dari
Korea Selatan.
a. Tujuan PBB:
1. Menjaga perdamaian
dunia
2. Mengembangkan
persahabatan antar bangsa
3. Memvantu
masyarakat dunia lebih sejahtera, memberantas kemiskinan, buta aksara, penyakit menular, menghentikan
pengrusakan lingkungan dan penghormatan HAM.
4. Menjadi pusat
bangsa –bangsa dalam pencapaian tujuan PBB diatas.
b. Prinsip-Prinsip PBB:
1.
Negara anggota memiliki kedaulatan sederajat.
2.
Negara anggota mematuhi piagam PBB
3.
Negara-negara menyelesaikan perselisihan dengan cara damai
4.
Negara-negara menghindari penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan.
5.
Negara anggota membantu PBB
c. Badan /Alat Perlengkapan PBB:
1.
Majelis Umum (General Asembly) :
Angotanya
semua Negara anggota PBB. Fungsinya
sebgai forum untuk membahas masalaha yang menjadi keprihatinan dunia. Bersidang
setiap tahun. Keputusannya tidak mengikat
anggota PBB karena hanya bersifat rekomendasi namun berbobot karena merupakan
hasil pandangan mayoritas Negara di dunia.
2.
Dewan Keamanan PBB (Security Council)
:
Adalah badan PBB yang
fungsinya memelihara atau mempertahankan perdamaian dan keamanan
internasional. Anggaotanya 15 negara
yang terbagi menjadi 5 anggota tetap (Inggris,
Prancis, Rusia, Cina, Amerika serikat) dan 10 negara anggota tidak tetap
yang dipilih oleh Majelis Umum untuk masa jabatan 2 tahun. Dewan ini memiliki hak Veto yaitu hak untuk memblokir atau menolak keputusan Dewan
walaupun ke 14 anggota dewan yang lain menyetujui keputusan yag bersangkutan,
namun bias dibatalkan oleh 1 negara dari anggota Dewan tersebut.
3. Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council) :
Anggotanya terdiri dari
54 negara dan setiap tahun dipilih 18 anggota baru oleh Majelis Umum PBB untuk
masa jabatan 3 tahun. Fungsi dewan ini
adalah bertanggug jawab atas kegiatan social
PBB. Bersidang setiap tahun
selama satu bulan. Dewan ini merekomendasi
kepada majelis umum yang berkaitan dengan pembanguna ekonomi, masalah
lingkungan dan Hak Asasi Manusia. Badan
ini mengkoordinir badan-badan seperti WHO
(World Health Organization) oeganisasi kesehatan Dunia, ILO (International Labour Organization)
organisasi Perburuhan Internasional, FAO
(Food and Agriculture Organization) organiasai Pangan dan Pertanian, UNESCO (United Nations educational Scintific
and Cultural Organization) Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan
Kebudayaan. UNICEF (United Nations Shildren’s Fund) Dana Kanak-Kanak
Perserikatan Bangsa-Bangsa yang memberikan bantuan untuk rencana-rencana
kesejahteraan ibu dan anak di selurug Negara di dunia.
4. Dewan Perwalian (Trusteeship Council) :
Dewan ini bertugas
menyelenggarakan pemerintahan dan melakukan pengawasan terhadap wilayah-wilayah
yang masuk kategori trust territories (wilayah peerwalian). Wilayah perewalian adalah wilayah bekas
jajahan yang ditempatkan dalam satu system perwalian sebagai satu cara agar
Negara-negara anggota bertanggung jawab atas wilayah tersebut (biasanya Negara
bekas penjajahnya) dan menngkatkan kemajuan wiulayah itu menuju kemerdekaannya.
Contoh Negara Togo dan Kamerun, kepulauan Solomon adalah bekas jajahan
Jerman. Kemudian Negara bekas jajahan
Turki seperti Jordania dan Palestina.
Negara yang terakhir yang mencapai kemerdekaannya pada Bulan November
1994 adalah Palau. Pada bulan Desember menjadi anggota PBB.
Sistem perwalian itu di
selenggarakan dalam rangka :
1. Memelihara keamanan dan perdamaian
internasional
2. Memajukan politik, ekonomi,
sosbud penduduk setempat.
3. Mendorong peenghormatan HAM dan
saling ketergantungan sesame bangsa,
4. Menjamin penanganan
masalah-masalh soaial dan ekonomi.
5. Mahkamah Internasional (International Court of Justice) :
Adalah badan pengadilan
internasional resmi dan tetap yang bertugas untuk memeriksa dan memutus perkara
yang diajukan kepadanya. Terdiri 15
hakim yang dipilih Majelis Umum berdasarkan kemampuan mereka dan bermarkas di
Den Haag Belanda.
Pihak yang dapat
mengajukan perkara ke Mahkamah internasional :
1. Semua Negara yang berada di bawah
Statuta (wilayah Kerja) Mahkamah Internasional, Perkara apa saja.
2. Negara lain yang bukan statute
Mahkamah Internasioanl dengan syarat
yang telah ditetapkan.
3. Dewan Keamanan PBB.
Mahkamah Internasional
selain mengadili perkara dapat juga memberikan nasihat hokum kepadamajelis
Umum, Dewan keamanan atas permohonan badan tersebut dan badan PBB lainnya.
6. Sekretariat (Secretariat) :
Badan ini terdiri atas
satu orang sekretaris Jenderal dan staf yang diperlukan. Sekretaris
Jenderal diangkat oleh Majelis Umum atas usul Dewan Keamanan
PBB. Sekjen sekarang Ban Kimon dari
Korea selatan.
Badan
Khusus PBB (Specialized Agencies) :
1.
ILO (International Labour Organizatiaon)
yaitu Organisai buruh internasional didirikan pada tanggal 11 April 1919 bermarkas di Jenewa,
Swiss. Bertujuan memelihara perdamaian
abadi dengan memajukan keadilan ekonomi, social dan memperbaiki syarat
perburuhan dan tingkat kehidupannya.
2.
FAO ( Food and agriculture Organization)
yaitu organisasi bahan makanan dan pertanian PBB didirikan pada tanggal 16
Oktober 1945 bermarkas di Roma, Italia. Badan ini bertujuan meningkatkan
perdamaian dan effisiensi produksi dan distribusi hasil makanan dan pertanian,
hutan, perbaiki hidup penduduk desa.
3.
UNESCO (United Nations educational
Scintific and Cultural Organization) , yaitu Organisasi Pendidikan, Ilmu
Pengetahuan dan Kebudayaan yang didirikan pada tanggal 4 November 1946
bermarkas di Paris, Prancis. Badan ini
bertujuan member sumbangan kearah perdamaian dan keamanan dengan memajukan
kerjasama antar bangsa-bangsa melalui pendidikan, pengetahuan.
4.
WHO (World Health Organization) yaitu
organisasi kesehatan Dunia yang didirikan pada tanggal 7 April 1948 bermarkas
di Jenewa , Swiss, bertujuan mencapai
tingkat kesehatan yang tertinggi bagi semua rakyat di dunia.
5.
IBRD ( International Bank of
Reconstruction and development) yaitu bang pembangunan dan perkembangan
internasional yang didirikan pada tanggal 27 Desember 1945 bertyujuan membantu
pembangunan dan perkembangan daerah-daerah milik anggota PBB untuk memudahkan
penanaman modal untuk tujuan produktif.
6.
IMF (International Monetary Fund)
yaitu dana moneter internasional didirikan pada tanggal 27 desember 1945
bermarkas di Washington, Amerika Serikat. Bertujuan memajukan kerjasama moneter
internasional dan perluasan perdagangan internasional, stabilitas pertukaran
uang, membantu menetapkan system pembayaran multilateral terhadap transaksi
yang sedangberjalan.
7.
ICAO (International Civil Aviation
Organization) yaitu organisasi penerbangan sipil internasional.
8. UPU
(Universal Postal Union) yaitu persatuan pos sedunia.
9.
ITU (International Telecommunication
union yaitu persatuan telekomunikasi internasional.
10.
ITO (International Trade Organization)
yaitu organisasi perdagangan internasional dan peraetujuan mengenai bea dan cukai dan perdagangan.
11.
WTO (Word Trade Organization)
Organisasi perdagangan Dunia.(Bukan Badan PBB)
B. ASEAN (Association
of South East Asian Nations) Atau Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara:
ASEAN
di bentuk berdasarkan deklarasi Bangkok tanggal 8 Agustus 1967 yang
ditandatangani 5 tokoh ASEAN yaitu Adam Malik (Indonesia), Tun Abdul Razak
(Malaysia), Thanat Khoman (Muangthai), Rajaratnam (Singapura) dan Narciso R.
Ramos (Filipina). Sekarang jumlah
anggotanya 10 negara yaitu ditambah dengan Brunai Darussalam, Vietnam, laos,
Mnyanmar, dan Kamboja.
Disamping
itu ada Forum Regional ASEAN (FRA) sejak rahun 1994, yaitu forum dialog tentang
isu-isu keamanan di wilayah Asia Pasifik.
Terdiri 23 negara yaitu 10 negara ASEAN, Papua Nugini sebagai Peninjau
dan 12 negara patner yaitu Kanada, Asustralia, India, Jepang, Selandia Baru
Korea Selatan, Korea Utara, Federasi Rusia, RRC, Amerika Serikat, Mngolia dan Uni Eropa.
A. Tujuan ASEAN :
1.
Memepercepat peetumbuhan ekonomi, soaial dan budaya dfi kawasan asia tenggara.
2. Meningkatkan
perdamaian dan stabiloitas regional dan saling mengjhormati.
3.
Meningkatkan kerjasama dalam masalah yang menyangkut kepentingan beresama
bidang ekonomi, soaial budaya, tekhnik, pengetahuan dan administrasi.
4. Salng
memberi bantuan dalam bentuk saran latihan dan penelitian.
5.
Bekerjasama dalam dalam penggunaan pertanian dan industry, perbaikan tarap
hidup rakyat.
6. Membina
kerjasama dengan organisasi dunia lainnya.
B. Struktur ASEAN :
Menurut KTT ASEAN di BALI 1976
strukturnya sbb :
1. ASEAN Summit, yaitu pertemuan para
kepala pemerintahan se ASEAN. Konferensi
Tingkat Tinggi ini merupakan lembaga pembuat keputusan tertinggi dalam
ASEAN. Didahului dengan pertemuan para
menteri ekonomi dan menteri luar negeri ASEAN.
2. ASEAN Miniterial Meeting (AMM), yaitu
siding para menteri luar negeri ASEAN yang merumuskan garis kebijakan dan
koordinasi kegiatan ASEAN.
3. ASEAN Economic Ministers (AEM) adalah
siding para menteri ekonomi untuk meneruskan kebijakan yang telah
dirumuskan. Sidang ini 2 kali setahun.
4. ASEAN Finance Meeting (AFMM) adalah
siding para menteri keuangan ASEAN merumuska kebijakan ASEAN di bidang
keuangan.
5. Other ASEAN Ministerial Meeting (OAMM)
yaitu siding para menteri non ekonomi merumuskan kebojakan selain ekonomi
seperti pendidikan, keshatan penerangan, sosbud, teknologi, ilmu pengetahuan,
perburuhan.
6. ASEAN Standing Committee (ASC) komisi
tetap ASEAN dipimpin oleh menteri luar negeri dari Negara yang mendapat giliran
manjadi Ketua yaitu tuan rumah dari siding tahunan para menteri luar negeri
ASEAN.
7. ASEAN Secretariat yaitu sekretaris
ASEAN yang berfungsi untuk memprakarsai,
member nasehat dan pertimbangan dan mengkoordinasikan dan melaksanakan
jkegiatan-kegiatan ASEAN.
Mamfaat Kerja
sama dan Perjanjian Internasional bagi Indonesia :
A. Mamfaat keraja
sama Internasional:
1. Dewan
Keamanan PBB menghentikan Agresi Militer Belanda I atas usul India dan
Australia.
2.
Perundingan Indonesia Belanda melalui Jasa baik KTN (komisi Tiga Negara) untuk
menghentikan pendudukan belanda di Indonesia.
3. PBB
mengeluarkan resolusi untuk menghentikan Agresi Militer belanda IIyang berisi :
- Hentikan saling menyerang
- Membebaskan segala tawanan
- Berunding atas dasar Perjanjian
Lingarjati dan renville
- Pemerintaha RI dikembalikan ke
Yogyakarta.
4. Pengembalian Irian barat
oleh PBB dari tangan belanda ke RI tahun 1962
5. Pengakuan kedaulatan RI
oleh belanda melalui KMB tanggal 27 Desember 1949.
B. Mamfaat Perjanjian Internasional :
1. Diterimanya konsep Negara
kepulauan (archipelagic state)
Wawasan Nusantara.
2. Penentuan Batas Wilayah
laut RI melalui Konvensi Hukum Laut Inmternasional tahun 1982, yaitu :
a. Batas wilayah 12
mil laut territorial Negara pantai dan
Negara kepulauan.
b. batas 200 mil laut
ZEE (Zona Ekonimi Eksklusif).
c., pengakuan hak
Negara tak berpantai utk ikut memamfaatkan sumber daya alam dan kekayaan
lautan.
C. Secara regional perjanjian batas laut dengan Negara tetangga sbb:
a. Indonesia –
Malaysia : lndas kontinen selat malaka daan lau natuna.
b. Indonesia- Thailand
: Landas kontinen selat malaka danm laut Andaman.
c. Indonesia –
Australia : Laut arafuru dan utara irian jaya dengan papua nugini
d. Indonesia-
Singapura :garis batas laut territorial.
e. Indonesia – India :
Lands kontinen laut Andaman.
Berdasarkan pengakuan
tersebut maka luas wilayah Indonesia menjadi sekitar 8.4 juta km persegi :
1. daratan/Kepulauan :
2.027.087 km
2. Laut territorial :
3.166.163 km
3. Landas Kontinen :
800.000 km
4. ZEE :
2.500.000 km
Langganan:
Postingan (Atom)